31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Lalai Tegakkan Prokes, 2 Kapolda Dicopot, Jokowi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo bersikap tegas. Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, tidak sekadar mengimbau masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan. Tetapi harus menindak tegas pihak yang melanggar protokol kesehatan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

TEGAKKAN  PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.
TEGAKKAN PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.

“JANGAN hanya sekadar imbauan. Tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan. Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11).

Presiden menjelaskan, tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona, dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan. Oleh karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

Ketegasan diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia, menurut Presiden, juga bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, jangan sampai pengorbanan tenaga kesehatan dalam menyelamatkan pasien Covid-19 menjadi sia-sia lantaran pelanggaran protokol kesehatan terjadi sangat masif.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” kata Jokowi.

Saat ini, kata Jokowi, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan, agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

Presiden Joko Widodo juga menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakan protokol kesehatan. Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud. Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.

“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Presiden.

Untuk itu, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum. Ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan merupakan suatu keharusan.

Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat massa FPI menyambut kedatangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihan beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan FPI itu.

Dua Kapolda Dicopot

Dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dengan membiarkan kerumunan besar massa FPI, dua kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Dalam telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan jabatan itu. Namun diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Jabatan Heru akan dipegang oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Kemudian, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar. Roland akan digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, kemarin memerintahkan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Tindakan tegas yang dimaksud mengacu pada Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk itu, anggota kepolisian juga diminta melakukan analisis dengan cermat, mempertimbangkan kearifan lokal, dan jenis pelanggaran agar penegakkan hukum berjalan efektif. Untuk mewujudkannya, Polri akan melakukan sejumlah langkah demi kelancaran proses penyelidikan hingga peradilan.

“Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Argo.

Bangun Kepercayaan Publik

Terkait pencopotan dua Kapolda tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Polri sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Pasalnya selama ini, publik merasa Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat, namun tidak di institusinya sendiri.

“Saya melihat selama pandemi ini, penegakan protokol kesehatan Covid-19 hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Bambang, Senin (16/11).

“Tajam ke eksternal, tetapi tetapi tumpul ke internal, terutama menyangkut para petinggi Polri sendiri,” kata dia.

Menurut Bambang, untuk membangun kepercayaan publik, memang sudah sewajarnya harus dimulai dari internal Polri sendiri. Dan langkah Polri menegakkan aturan dengan mencopot dua Kapolda, menurut Bambang layak untuk diapresiasi.

“Makanya keputusan pencopotan Kapolda Metro dan Jabar terkait dengan pembiaran kerumunan, dan pengerusakan di Bandara Soekarno-Hatta oleh sekelompok massa layak diapresiasi,” ucap Bambang.

“Bahwa aturan tetaplah aturan yang juga harus ditegakkan kepada penanggung jawab tertinggi di wilayah masing-masing,” tutur dia.

Anies Dipanggil Polisi

Selain pencoptan dua Kapolda, kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pemimpin ormas FPI, Rizieq Shihab itu, juga berbuntut peringatan dan pemanggilan untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies dinilai tidak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan. “Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Mahfud pun menyatakan, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang tetap terjadi di acara tersebut.

Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.

“Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Doni.

Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq. Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.

“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.

Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. “Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan,” tuturnya.

Anies Membela Diri

Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan. Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Anies mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main. “Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 – Rp 200.000,” kata Anies.

Sanksi itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot. “Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan,” kata Anies.

Jejak Rizieq dimulai sejak ia tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11). Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, yang merupakan kediaman Rizieq.

Kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan. Dia juga mendatangi pondok pesantren di Mega Mendung, puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).

Terakhir, pada Sabtu (14/11) malam, Rizieq kembali menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Tak pernah ada protokol jaga jarak yang dilakukan dari acara kumpul-kumpul massa Rizieq. Bahkan, sebagian ada yang tak mengenakan masker. Namun, acara itu tak pernah dibubarkan oleh aparat berwenang.

Polri pun mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq. (kps/bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo bersikap tegas. Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, tidak sekadar mengimbau masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan. Tetapi harus menindak tegas pihak yang melanggar protokol kesehatan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

TEGAKKAN  PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.
TEGAKKAN PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.

“JANGAN hanya sekadar imbauan. Tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan. Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11).

Presiden menjelaskan, tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona, dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan. Oleh karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

Ketegasan diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia, menurut Presiden, juga bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, jangan sampai pengorbanan tenaga kesehatan dalam menyelamatkan pasien Covid-19 menjadi sia-sia lantaran pelanggaran protokol kesehatan terjadi sangat masif.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” kata Jokowi.

Saat ini, kata Jokowi, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan, agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

Presiden Joko Widodo juga menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakan protokol kesehatan. Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud. Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.

“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Presiden.

Untuk itu, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum. Ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan merupakan suatu keharusan.

Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat massa FPI menyambut kedatangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihan beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan FPI itu.

Dua Kapolda Dicopot

Dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dengan membiarkan kerumunan besar massa FPI, dua kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Dalam telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan jabatan itu. Namun diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Jabatan Heru akan dipegang oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Kemudian, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar. Roland akan digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, kemarin memerintahkan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Tindakan tegas yang dimaksud mengacu pada Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk itu, anggota kepolisian juga diminta melakukan analisis dengan cermat, mempertimbangkan kearifan lokal, dan jenis pelanggaran agar penegakkan hukum berjalan efektif. Untuk mewujudkannya, Polri akan melakukan sejumlah langkah demi kelancaran proses penyelidikan hingga peradilan.

“Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Argo.

Bangun Kepercayaan Publik

Terkait pencopotan dua Kapolda tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Polri sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Pasalnya selama ini, publik merasa Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat, namun tidak di institusinya sendiri.

“Saya melihat selama pandemi ini, penegakan protokol kesehatan Covid-19 hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Bambang, Senin (16/11).

“Tajam ke eksternal, tetapi tetapi tumpul ke internal, terutama menyangkut para petinggi Polri sendiri,” kata dia.

Menurut Bambang, untuk membangun kepercayaan publik, memang sudah sewajarnya harus dimulai dari internal Polri sendiri. Dan langkah Polri menegakkan aturan dengan mencopot dua Kapolda, menurut Bambang layak untuk diapresiasi.

“Makanya keputusan pencopotan Kapolda Metro dan Jabar terkait dengan pembiaran kerumunan, dan pengerusakan di Bandara Soekarno-Hatta oleh sekelompok massa layak diapresiasi,” ucap Bambang.

“Bahwa aturan tetaplah aturan yang juga harus ditegakkan kepada penanggung jawab tertinggi di wilayah masing-masing,” tutur dia.

Anies Dipanggil Polisi

Selain pencoptan dua Kapolda, kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pemimpin ormas FPI, Rizieq Shihab itu, juga berbuntut peringatan dan pemanggilan untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies dinilai tidak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan. “Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Mahfud pun menyatakan, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang tetap terjadi di acara tersebut.

Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.

“Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Doni.

Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq. Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.

“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.

Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. “Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan,” tuturnya.

Anies Membela Diri

Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan. Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Anies mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main. “Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 – Rp 200.000,” kata Anies.

Sanksi itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot. “Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan,” kata Anies.

Jejak Rizieq dimulai sejak ia tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11). Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, yang merupakan kediaman Rizieq.

Kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan. Dia juga mendatangi pondok pesantren di Mega Mendung, puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).

Terakhir, pada Sabtu (14/11) malam, Rizieq kembali menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Tak pernah ada protokol jaga jarak yang dilakukan dari acara kumpul-kumpul massa Rizieq. Bahkan, sebagian ada yang tak mengenakan masker. Namun, acara itu tak pernah dibubarkan oleh aparat berwenang.

Polri pun mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq. (kps/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/