JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tersangka, terdakwa, maupun terpidana memang kerap hanya mengaku sebagai kurir narkotika. Dia mengatakan, itu memang alasan klasik yang selalu disampaikan.
“Ini memang alibi yang menjadi alasan klasik yang selalu disampaikan dalam setiap penangkapan bahwa dirinya kurir,” kata Prasetyo didampingi Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana dan Jamintel Kejagung Arminsyah, Minggu (18/1) di Kejagung.
Namun, Prasetyo memahami bahwa itu alasan yang manusiawi. Yang jelas, dalam persidangan semua sudah tertangkap.
Dia pun menjelaskan, perbuatan memasukkan narkoba ke Indonesia dalam Undang-undang Narkotika dinyatakan sebagai mengimpor. Ancamannya sudah jelas.
“Kalau pun mereka tetap melakukan, itu menjadi resiko dari perbuatan mereka,” katanya.
Bahkan, ancaman hukuman mati merupakan ancaman yang paling berat dari perbuatan yang mereka lakukan itu. (boy/jpnn)