Janda Muda Ditangkap Jadi Kurir Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang perempuan berinisial Y (21) yang diduga berperan menjadi kurir ekstasi. 20 Ribu ekstasi dan 5 ribu pil happy five ditemukan di Apartemen Kelapa Gading Nias,
Jakarta Utara.
Sejak berperan menjadi kurir ekstasi selama lima bulan, Rabu (16/3) kemarin adalah hari terakhir bagi Y mengakhiri ‘karirnya’. Y adalah seorang janda beranak 1. Berbulan-bulan petugas mengintai gerak-gerik tersangka. Dari tangan Y, petugas menyita sekitar 20 ribu ekstasi dan 5 ribu butir happy five merah. Y mengaku baru menjalani pekerjaannya sebagai kurir ekstasi sejak November 2010.
“Yang suruh saya ambil paket sama antar barangnya pacar saya yang di dalam (tahanan),” kata Y dengan mata berkaca-kaca. Kekasih Y yang juga napi Rutan Salemba berinisial E berperan sebagai pengatur lalu-lintas distribusi pil haram dari tangan Y ke pelanggan lainnya. Y mengaku selama bekerja menjadi kurir, dirinya diupah Rp3 juta setiap bulan. Belum lagi biaya kontrak apartemen dan segala fasilitas yang digunakan janda beranak satu ini ditanggung sang kekasih yang meringkuk di penjara Salemba.
“Sebagian uangnya dikirim buat orangtua di Bandung,” cerita Y.
Alasan Y memilih jalan karirnya menjadi kurir ekstasi adalah karena keterdesakan ekonomi. Seorang anak laki-laki yang akan beranjak dewasa menjadi tanggungan dirinya seorang. “Enggak ada kerjaan lain ya jadi kerja kayak gini aja,” ujarnya.
Y menuturkan, setiap E meminta dirinya mengambil paket ekstasi dia tidak pernah tahu siapa pengirimnya. Karena setiap pengiriman orang yang dijumpainya selalu berubah-ubah. Paket yang sampai di tangannya biasanya langsung dia hantar ke tangan lainnya dan tidak pernah menginap di apartemen yang dia tinggali.
“Baru kali ini saja paket dibawa pulang karena tunggu perintah mau dibawa kemana, sebelumnya langsung hantar,” tutur Y.
Perempuan asal Bandung itu mengatakan, dia tidak tahu-menahu paket barang yang dia serahkan selanjutnya disalurkan kemana. Yang dia ingat bila paket ekstasi yang disalurkannya diserahkan masih di wilayah Jakarta.
Kisah percintaan Y, bermula sejak tahun 2009. Y yang sudah menjanda dan memiliki seorang anak karena ditinggal cerai sang suami di Bandung.
“Saya kenal dia (E) sudah 1 tahun 3 bulan,” kenang Y.
Perkenalan tersebut, diakuinya, bermula dari salah seorang rekannya yang iba melihat Y menjanda. Sang teman lantas memperkenalkannya kepada E di sebuah mal.
“Karena kasian lihat saya ngejanda teman saya kenalin saya sama dia,” kisahnya. Kisah berlanjut. Keduanya menjalin kasih asmara berdua. Y mengenal E sebagai seorang wiraswasta. Dia tidak mengenal E sebagai seorang bandar besar ekstasi. Fasilitas apartemen pun diberikan sang kekasih untuk ia tinggali.
Sepuluh bulan berlalu, Y baru mengetahui kekasihnya tersebut banyak menyimpan pil haram. “Awalnya saya marah, tapi dianya tetap nyimpen barang (ekstasi),” ujar perempuan berambut panjang ini.
Y tidak menyadari jika E telah menjadi target aparat kepolisian karena terendus mengedarkan barang haram berupa ekstasi dan obat-obatan psikotropika lainnya. E pun ditangkap dan dijebloskan ke penjara dan menyandang status narapidana setelah melalui proses peradilan.
Dari balik penjara, E rupanya enggan meninggalkan usahanya mengedarkan ekstasi. Dia meminta Y untuk menjadi kurir ekstasi. November 2010, Y meniti karirnya mejadi pengantar paket ekstasi dari pabrik ekstasi di Dadap, Tanggerang, ke bandar-bandar lainnya.
“Saya lupa berapa kali, yang saya ingat sebulan bisa 2-3 kali hantar. Pokoknya lebih dari 5 kali,” kata perempuan asal By Pass, Bandung, Jawa Barat ini.
Perjalanan sang kurir berakhir, Rabu (16/3) siang. Dia dicokok anggota BNN setelah mengambil paket berisi 20 ribu ekstasi dan 5 ribu happy five. Dalam perjalanan ketika petugas memboyong Y ke sel BNN, sang kekasih pun menelepon dari balik penjara. Perintah untuk mengantar barang ke suatu tempat di Jakarta meluncur dari mulut E.
Petugas pun mengecek keberadaan E yang memberikan perintah kepada Y untuk mengantar ekstasi. Petugas kemudian mengetahui keberadaan E yang tengah berada di Rutan Salemba. E kemudian dibawa BNN keluar penjara pukul 16.00 WIB. Sehidup semati, sepasang kekasih ini pun harus menginap di hotel ‘Prodeo’ BNN.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, modus pengedar narkotika dengan memanfaatkan janda atau perempuan untuk menjadi kurir narkotik bukan termasuk barang baru.
“2008 Ada sebanyak 39 kasus yang menggunakan perempuan untuk menjadi kurir narkotika. Ada yang janda, pembantu rumah tangga,” kata Sumirat.
Modus seperti ini dilakukan pengedar guna mengelabuli petugas dalam peredaran narkotika. “Selain tentunya iming-iming penghasilan besar,” katanya. (net/bbs/jpnn)