27.8 C
Medan
Thursday, June 13, 2024

Berkas Rampung, OC Kaligis Tak Lama Lagi ‘Diseret’ ke Meja Hijau

O.C. Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN
O.C. Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK hari ini, Selasa (11/8) menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan kasus suap PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis lengkap. Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa dalam waktu beberapa minggu lagi advokat senior itu akan duduk di kursi pesakitan.

“Hari ini rencananya P21 (dinyatakan lengkap) berkas OCK,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa (11/8).

Setelah penyidikan dinyatakan rampung, berkas OC selanjutnya akan diserahkan ke bagian penuntutan untuk penyusunan dakwaan. Menurut ketentuan yang berlaku dalam waktu 14 hari berkas OC harus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

OC Kaligis resmi menyandang status tersangka pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Di hari yang sama dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Guntur oleh KPK.

Kaligis ditersangkakan setelah anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Garry tertangkap tangan menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Belakangan KPK juga mentersangkakan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti dalam kasus ini. Bersama-sama dengan OC, pasangan suami istri itu diduga sebagai otak dari pemberian suap. (dil/jpnn)

O.C. Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN
O.C. Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK hari ini, Selasa (11/8) menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan kasus suap PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis lengkap. Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa dalam waktu beberapa minggu lagi advokat senior itu akan duduk di kursi pesakitan.

“Hari ini rencananya P21 (dinyatakan lengkap) berkas OCK,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa (11/8).

Setelah penyidikan dinyatakan rampung, berkas OC selanjutnya akan diserahkan ke bagian penuntutan untuk penyusunan dakwaan. Menurut ketentuan yang berlaku dalam waktu 14 hari berkas OC harus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

OC Kaligis resmi menyandang status tersangka pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Di hari yang sama dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Guntur oleh KPK.

Kaligis ditersangkakan setelah anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Garry tertangkap tangan menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Belakangan KPK juga mentersangkakan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti dalam kasus ini. Bersama-sama dengan OC, pasangan suami istri itu diduga sebagai otak dari pemberian suap. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/