25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bagikan iPod di Pernikahan, Sekretaris MA Terancam Suap

JAKARTA -Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mungkin tidak menyangka bahwa bagi-bagi iPod kepada para undangan di acara pernikahan putrinya di Hotel Mulia Senayan Sabtu (15/3) lalu akan dianggap sebagai gratifikasi. Pasalnya, nilai iPod Shuffle 2 GB yang dibagikan kepada sekitar 2.500 undangan tersebut ditaksir seharga Rp700 ribu per unitnya.

Nilai tersebut sudah memenuhi syarat gratifikasi berdasarkan peraturan bersama MA dengan Komisi Yudisial (KY), yaitu minimal Rp500 ribu. Komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga Imam Anshori Saleh menegaskan bahwa para tamu undangan terutama yang merupakan anggota hakim dan unsur pejabat negara lainnya wajib mengembalikan suvenir tersebut kepada pihak penyelenggara hajatan. Atau jika mereka sungkan, suvenir tersebut dapat diserahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pemberian suvenir yang nilainya ditaksir Rp700 ribu tersebut sudah terlampau wajar dan berlebihan. “Nilainya sudah di atas Rp500 ribu. Kalau yang menerima itu adalah hakim dan pejabat negara bisa dianggap sebagai gratifikasi. Demikian di dalam sumpah jabatan pejabat negara atau hakim tidak boleh menerima sesuatu dari siapapun,” kata Imam saat dihubungi Jawa Pos (Grup Sumut Pos) kemarin (17/3).

Imam mengatakan bahwa berdasarkan kode etik hakim, tidak seharusnya seorang hakim menerima pemberian dari orang lain yang hukumnya masih abu-abu. “Jika ragu-ragu, ya lekas dikembalikan saja,” ujar Imam.

Dia juga menuturkan bahwa sebagai pejabat di lingkungan MA, Nurhadi tidak mencerminkan sikap sederhana dalam menyelenggarakan pesta pernikahan putrinya Rizki Aulia Rahmi dengan mempelai pria Rizki Wibowo. “Walaupun itu sudah hak dia, tapi seharusnya tetap jangan berlebihan. Berapa uang untuk menyewa ruangan hotel itu untuk acara pernikahan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan bahwa KPK harus menelusuri soal indikasi dugaan gratifikasi melalui bagi-bagi suvenir dan juga mendesak semua hakim yang menerimanya untuk segera mengembalikan kepada pihak Nurhadi. “Mereka yang menerima harus mengembalikan, kalau tidak, dianggap gratifikasi,” ujarnya.(dod/dim/azw)

JAKARTA -Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mungkin tidak menyangka bahwa bagi-bagi iPod kepada para undangan di acara pernikahan putrinya di Hotel Mulia Senayan Sabtu (15/3) lalu akan dianggap sebagai gratifikasi. Pasalnya, nilai iPod Shuffle 2 GB yang dibagikan kepada sekitar 2.500 undangan tersebut ditaksir seharga Rp700 ribu per unitnya.

Nilai tersebut sudah memenuhi syarat gratifikasi berdasarkan peraturan bersama MA dengan Komisi Yudisial (KY), yaitu minimal Rp500 ribu. Komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga Imam Anshori Saleh menegaskan bahwa para tamu undangan terutama yang merupakan anggota hakim dan unsur pejabat negara lainnya wajib mengembalikan suvenir tersebut kepada pihak penyelenggara hajatan. Atau jika mereka sungkan, suvenir tersebut dapat diserahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pemberian suvenir yang nilainya ditaksir Rp700 ribu tersebut sudah terlampau wajar dan berlebihan. “Nilainya sudah di atas Rp500 ribu. Kalau yang menerima itu adalah hakim dan pejabat negara bisa dianggap sebagai gratifikasi. Demikian di dalam sumpah jabatan pejabat negara atau hakim tidak boleh menerima sesuatu dari siapapun,” kata Imam saat dihubungi Jawa Pos (Grup Sumut Pos) kemarin (17/3).

Imam mengatakan bahwa berdasarkan kode etik hakim, tidak seharusnya seorang hakim menerima pemberian dari orang lain yang hukumnya masih abu-abu. “Jika ragu-ragu, ya lekas dikembalikan saja,” ujar Imam.

Dia juga menuturkan bahwa sebagai pejabat di lingkungan MA, Nurhadi tidak mencerminkan sikap sederhana dalam menyelenggarakan pesta pernikahan putrinya Rizki Aulia Rahmi dengan mempelai pria Rizki Wibowo. “Walaupun itu sudah hak dia, tapi seharusnya tetap jangan berlebihan. Berapa uang untuk menyewa ruangan hotel itu untuk acara pernikahan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan bahwa KPK harus menelusuri soal indikasi dugaan gratifikasi melalui bagi-bagi suvenir dan juga mendesak semua hakim yang menerimanya untuk segera mengembalikan kepada pihak Nurhadi. “Mereka yang menerima harus mengembalikan, kalau tidak, dianggap gratifikasi,” ujarnya.(dod/dim/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/