27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kejagung Langsung Eksekusi Susno Duadji

JAKARTA -Sekuat apapun mengungkapkan alibi, Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan tetap eksekusi Susno Duadji. Dasar hukum dinilai tegas dan kuat untuk segera menghukum mantan Kabareskrim Polri itu dengan tiga setengah tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan perlu diketahui bahwa putusan untuk kasus Susno putusan akhir karena sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

“Berarti sudah berkekuatan hukum tetap apakah itu dibebaskan atau dinyatakan salah dan dipidana. Kalau khusus itu tadi pak Susno, itu putusan MA menolak kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Yudisial (KY) dengan Kejagung di gedung KY, kemarin.

Artinya, kata Basrief, dengan penolakan MA itu maka harus melihat putusan sebelumnya yaitu Pengadilan Tinggi (PT) maupun Pengadilan Negeri (PN). Dalam putusan di dua tingkat pengadilan itu, menurutnya, Susno dinyatakan bersalah dan hukuman berlaku tiga setengah tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (gen/jpnn)

JAKARTA -Sekuat apapun mengungkapkan alibi, Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan tetap eksekusi Susno Duadji. Dasar hukum dinilai tegas dan kuat untuk segera menghukum mantan Kabareskrim Polri itu dengan tiga setengah tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan perlu diketahui bahwa putusan untuk kasus Susno putusan akhir karena sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

“Berarti sudah berkekuatan hukum tetap apakah itu dibebaskan atau dinyatakan salah dan dipidana. Kalau khusus itu tadi pak Susno, itu putusan MA menolak kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Yudisial (KY) dengan Kejagung di gedung KY, kemarin.

Artinya, kata Basrief, dengan penolakan MA itu maka harus melihat putusan sebelumnya yaitu Pengadilan Tinggi (PT) maupun Pengadilan Negeri (PN). Dalam putusan di dua tingkat pengadilan itu, menurutnya, Susno dinyatakan bersalah dan hukuman berlaku tiga setengah tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (gen/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/