29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pilkada Serentak 2015 Jalan Terus

KOTAK SUARA: Sejumlah kotak suara didistribusikan untuk digunakan dalam pemungutan suara, beberapa waktu lalu.  di Sumutngan, jika wilayah tersebut berpenduduk diatas 500.000 jiwa, maka calon harus dapat dukungan sebanyak empat persen dari jumlah tersebut. “Kita berharap dapat data yang palit, sehingga akan ada jumlah berapa sebenarnya du
Sejumlah kotak suara didistribusikan untuk digunakan dalam pemungutan suara di Sumut, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghiraukan 63 daerah di Indonesia yang masih belum memiliki dana untuk menyelenggarakan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak akhir 2015 ini. Sebagai pihak penyelenggara tak menjadikan hal itu suatu ancaman dan telah melakukan peresmikan.

Di pihak lain, kalangan anggota DPR RI masih berupaya mendesak pemerintah agar membantu mencairkan anggaran pada daerah yang tak memiliki dana tersebut.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, pihaknya siap melaksanakan pilkada secara serempak pada akhir tahun 2015 mendatang. Walaupun sejatinya, sejumlah daerah masih memiliki permasalah terkait anggaran yang akan digunakan untuk perhelatan tersebut.

“Perkembangan akhir monitoring KPU dari proses KPUD, ada 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2015 ini,” kata Husni kepada INDOPOS, usai peluncuran Desk Pilkada Serentak di Gedung KPU, di Jakarta,   Jumat (17/4).

Hadir dalam peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, dan semua komisioner penyelenggara pemilu serta komisioner pengawas pemilu.

Husni mengaku, jumlah daerah yang sudah menyelesaikan pembahasan soal anggaran antara KPU, pemerintah daerah dan DPRD ada 206 daerah. Dari 206 daerah yang telah membicarkan masalah anggaran, proposal dari 50 daerah di antaranya telah disetujui 100 persen dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara, ada 101 daerah yang mendapatkan persetujuan anggaran dari pemerintah daerah sekitar 50 hingga 90 persen anggaran. “55 daerah pendanaannya disetujui tapi yang disetujui kurang dari 50 persen. Sedangkan jumlah daerah yang belum dapat persetujuan ada 63 daerah,” imbuhnya.

Husni menyatakan, agar panduan pengelolaan keuangan yang menjadi sumber pembiayaan pilkada, harus dijelaskan secara jelas. Pasalnya, tanggung jawab penggunaan dana hibah dan bukan hibah pada pilkada adalah KPUD.

“Kami tak mau anggota kami bermasalah karena terganjal masalah laporan. Saya sebagai posisi sentral yang paling bertanggung jawab soal pemakaian dana itu,” kata Husni.

Husni juga mengaku peluncuran Desk Pilkada itu menandakan sudah secara resmi hajat politik di 260 daerah sudah dapat dilaksanakan secara sah. “Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 dan menunjukkan kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pilkada tersebut,” terangnya.

Undang-Undang No 1 Tahun 2015, urai Husni, yang telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015, mengamanahkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus dilaksanakan secara langsung dan serentak. Pilkada juga dilaksanakan dalam tiga gelombang, mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2018. Kemudian Pilkada serentak secara nasional baru akan digelar mulai tahun 2027.

KOTAK SUARA: Sejumlah kotak suara didistribusikan untuk digunakan dalam pemungutan suara, beberapa waktu lalu.  di Sumutngan, jika wilayah tersebut berpenduduk diatas 500.000 jiwa, maka calon harus dapat dukungan sebanyak empat persen dari jumlah tersebut. “Kita berharap dapat data yang palit, sehingga akan ada jumlah berapa sebenarnya du
Sejumlah kotak suara didistribusikan untuk digunakan dalam pemungutan suara di Sumut, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghiraukan 63 daerah di Indonesia yang masih belum memiliki dana untuk menyelenggarakan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak akhir 2015 ini. Sebagai pihak penyelenggara tak menjadikan hal itu suatu ancaman dan telah melakukan peresmikan.

Di pihak lain, kalangan anggota DPR RI masih berupaya mendesak pemerintah agar membantu mencairkan anggaran pada daerah yang tak memiliki dana tersebut.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, pihaknya siap melaksanakan pilkada secara serempak pada akhir tahun 2015 mendatang. Walaupun sejatinya, sejumlah daerah masih memiliki permasalah terkait anggaran yang akan digunakan untuk perhelatan tersebut.

“Perkembangan akhir monitoring KPU dari proses KPUD, ada 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2015 ini,” kata Husni kepada INDOPOS, usai peluncuran Desk Pilkada Serentak di Gedung KPU, di Jakarta,   Jumat (17/4).

Hadir dalam peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, dan semua komisioner penyelenggara pemilu serta komisioner pengawas pemilu.

Husni mengaku, jumlah daerah yang sudah menyelesaikan pembahasan soal anggaran antara KPU, pemerintah daerah dan DPRD ada 206 daerah. Dari 206 daerah yang telah membicarkan masalah anggaran, proposal dari 50 daerah di antaranya telah disetujui 100 persen dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara, ada 101 daerah yang mendapatkan persetujuan anggaran dari pemerintah daerah sekitar 50 hingga 90 persen anggaran. “55 daerah pendanaannya disetujui tapi yang disetujui kurang dari 50 persen. Sedangkan jumlah daerah yang belum dapat persetujuan ada 63 daerah,” imbuhnya.

Husni menyatakan, agar panduan pengelolaan keuangan yang menjadi sumber pembiayaan pilkada, harus dijelaskan secara jelas. Pasalnya, tanggung jawab penggunaan dana hibah dan bukan hibah pada pilkada adalah KPUD.

“Kami tak mau anggota kami bermasalah karena terganjal masalah laporan. Saya sebagai posisi sentral yang paling bertanggung jawab soal pemakaian dana itu,” kata Husni.

Husni juga mengaku peluncuran Desk Pilkada itu menandakan sudah secara resmi hajat politik di 260 daerah sudah dapat dilaksanakan secara sah. “Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 dan menunjukkan kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pilkada tersebut,” terangnya.

Undang-Undang No 1 Tahun 2015, urai Husni, yang telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015, mengamanahkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus dilaksanakan secara langsung dan serentak. Pilkada juga dilaksanakan dalam tiga gelombang, mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2018. Kemudian Pilkada serentak secara nasional baru akan digelar mulai tahun 2027.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/