JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah artis, sebagai saksi dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Di antaranya, penyanyi Muhammad Devirzha atau Virzha dan Billy Syahputra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan informasi rencana pemanggilan Virzha dalam kasus itu. Penyidik akan meminta keterangan Virzha sebagai saksi pada Jumat (22/4) pekan depan. “Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April,” kata Brigjen Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/4).
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada enam figur publik yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga April 2022.
Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya, yakni penyanyi Marcello Tahitoe. Penyanyi yang beken dengan panggilan Ello ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan Senin (18/4).
Kemudian, Billy Syahputra dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/4). Selanjutnya, pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), disusul DJ Una pada Kamis (21/4). “Jadi, ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot di Mabes Polri, Kamis (14/4) malam.
Pemeriksaan para figur publik ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian hingga Rp17 miliar. Publik figur yang lebih dulu diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan.
Dia dimintai keterangan pada Kamis (14/4) lalu. Ivan juga telah mengembalikan kepada penyidik dana senilai Rp 921,7 juta dari Rp1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambasador DNA Pro selama tiga bulan.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sebanyak dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu. (jpnn/ila)