28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kubu Agung: Hanya ada Dua Lembaga yang Putusannya Final

Partai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN
Partai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum pengurus  DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, OC Kaligis optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memenangkan kliennya dalam perkara sengketa kepengurusan DPP Golkar.

Saking yakinnya, OC mengatakan ada hal-hal lain di luar hukum, jika Majelis Hakim sampai memutus kubu Aburizal Bakrie sebagai pengurus yang sah.

“Dengan menghormati semua, pendapat saya kalau menurut undang-undang kami menang. Dari keputusan ini bisa tahu apakah berdasarkan hukum atau ada quot and quot,” ujar Kaligis, Senin (18/5).

Kaligis mendasari pandangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Bahwa disebutkan sengketa internal diselesaikan lewat Mahkamah Partai dan keputusannya final dan mengikat.

“Di Indonesia hanya ada dua lembaga yang putusannya final dan mengikat. Yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Partai. Nah, Mahkamah Partai Golkar telah menyatakan kubu Agung sah sebagai pengurus dengan catatan mengakomodir pengurus dari kubu Ical,” ujar Kaligis.(gir/jpnn)

Partai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN
Partai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum pengurus  DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, OC Kaligis optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memenangkan kliennya dalam perkara sengketa kepengurusan DPP Golkar.

Saking yakinnya, OC mengatakan ada hal-hal lain di luar hukum, jika Majelis Hakim sampai memutus kubu Aburizal Bakrie sebagai pengurus yang sah.

“Dengan menghormati semua, pendapat saya kalau menurut undang-undang kami menang. Dari keputusan ini bisa tahu apakah berdasarkan hukum atau ada quot and quot,” ujar Kaligis, Senin (18/5).

Kaligis mendasari pandangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Bahwa disebutkan sengketa internal diselesaikan lewat Mahkamah Partai dan keputusannya final dan mengikat.

“Di Indonesia hanya ada dua lembaga yang putusannya final dan mengikat. Yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Partai. Nah, Mahkamah Partai Golkar telah menyatakan kubu Agung sah sebagai pengurus dengan catatan mengakomodir pengurus dari kubu Ical,” ujar Kaligis.(gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/