26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terima ‘Uang Ketok’ dari Mantan Gubernur Sumut, 6 Mantan DPRD Dituntut 4 Tahun Penjara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Enam mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dituntutn

4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7). Keenam mantan anggota dewan itu masing-masing, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7).

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, jaksa menuntut agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta, Tohonan sebesar Rp622,5 juta, Murni sebesar Rp507,5 juta, Dermawan sebesar Rp307,5 juta, Arlene sebesar Rp440 juta, dan Syahrial sebesar Rp477,5 juta.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak para terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak para terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya. Jaksa menganggap, enam anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Gatot divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (24/11/2016).

Menurut jaksa, Tonnies menerima Rp865 juta, Tohonan sebesar Rp772 juta, Murni menerima Rp527 juta, Dermawan sebesar Rp577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp477,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Kemudian, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(kpc/bbs/ala)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Enam mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dituntutn

4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7). Keenam mantan anggota dewan itu masing-masing, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7).

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, jaksa menuntut agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta, Tohonan sebesar Rp622,5 juta, Murni sebesar Rp507,5 juta, Dermawan sebesar Rp307,5 juta, Arlene sebesar Rp440 juta, dan Syahrial sebesar Rp477,5 juta.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak para terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak para terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya. Jaksa menganggap, enam anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Gatot divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (24/11/2016).

Menurut jaksa, Tonnies menerima Rp865 juta, Tohonan sebesar Rp772 juta, Murni menerima Rp527 juta, Dermawan sebesar Rp577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp477,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Kemudian, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(kpc/bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/