JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi rombongan motor gede (moge) dengan pengawalan kepolisian yang menerobos lampu lalu lintas di perempatan Condongcatur, Yogyakarta menuai kritik dari kalangan parlemen. Wakil Ketua MPR Mahyuddin menyayangkan konvoi moge yang tak menaati lampu lalu lintas sehingga dihadang warga bernama Elanto Wijoyono.
“Sangat tidak dibenarkan moge atau kelompok apapun menabrak lampu merah. Bagaimana jika mereka ketabrak pengendara dari lampu hijau?” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/8).
Politikus Golkar itu menambahkan, siapapun yang berlalu lintas harus menaati aturan. Meski, konvoi moge untuk menyalurkan hobi dan ada kawalan voorijder dari kepolisian, kata Mahyuddin, aturan tetap harus ditaati.
“Kami (anggota DPR, red) juga berhenti kok jika di lampu merah. Kecuali kalau jalanannya memang sudah dijaga khusus,” ucapnya.
Mahyuddin mengingatkan, seharusnya voorijder juga tidak boleh memotong jalur, melawan arus, dan melanggar lampu lalu lintas. “Patwal ini harusnya diberi bentuk pemahaman dari kepolisian daerah untuk tidak memanfaatkan fasilitasnya,” tuturnya.(rka/JPG/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi rombongan motor gede (moge) dengan pengawalan kepolisian yang menerobos lampu lalu lintas di perempatan Condongcatur, Yogyakarta menuai kritik dari kalangan parlemen. Wakil Ketua MPR Mahyuddin menyayangkan konvoi moge yang tak menaati lampu lalu lintas sehingga dihadang warga bernama Elanto Wijoyono.
“Sangat tidak dibenarkan moge atau kelompok apapun menabrak lampu merah. Bagaimana jika mereka ketabrak pengendara dari lampu hijau?” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/8).
Politikus Golkar itu menambahkan, siapapun yang berlalu lintas harus menaati aturan. Meski, konvoi moge untuk menyalurkan hobi dan ada kawalan voorijder dari kepolisian, kata Mahyuddin, aturan tetap harus ditaati.
“Kami (anggota DPR, red) juga berhenti kok jika di lampu merah. Kecuali kalau jalanannya memang sudah dijaga khusus,” ucapnya.
Mahyuddin mengingatkan, seharusnya voorijder juga tidak boleh memotong jalur, melawan arus, dan melanggar lampu lalu lintas. “Patwal ini harusnya diberi bentuk pemahaman dari kepolisian daerah untuk tidak memanfaatkan fasilitasnya,” tuturnya.(rka/JPG/jpnn)