26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pilkada Serentak, 50 Daerah Tanpa Wakil

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah membuat perubahan besar pada sejumlah daerah. Yakni, adanya sejumlah daerah yang tidak akan memiliki wakil kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ada 50 daerah yang bakal tanpa wakil kepala daerah, dalam pilkada serentak 2015.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan menuturkan, dari 204 daerah yang mengikuti pilkada serentak, ada 50 daerah yang bakal tanpa wakil kepala daerah. Pasalnya, jumlah penduduk kota atau kabupaten itu memiliki penduduk dibawah 100 ribu jiwa. “Ini yang diatur dalam perppu, kota atau kabupaten dengan penduduk sampai 100 ribu tidak memiliki wakil,” jelasnya.

”50 daerah tanpa wakil kepala daerah itu, diantaranya Salatiga di Jawa Tengah dan Supiori di Papua. Kalau untuk Jawa Timur, rata-rata mendapatkan satu wakil kepala daerah karena jumlah penduduknya rata-rata mencapai 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. “Untuk daerah lain, saya lupa. Yang jelas daerah tidak mendapat wakil bupati atau wali kota itu di luar Jatim,” jelasnya.

Daerah dengan penduduk 100 ribu jiwa, diasumsikan bahwa beban kerja di daerah tersebut tidak terlalu berat. Karena itu, tidak begitu membutuhkan wakil kepala daerah. “Sesuailah proporsianya,” ujarnya.

Dengan tidak memiliki wakil kepala daerah, penghematan bisa dilakukan. Karena tidak perlu memberikan sejumlah fasilitas untuk wakil kepala daerah. Yakni, gaji, mobil dinas, tunjangan, dan rumah dinas. “Ini penghematan yang cukup besar dan bermanfaat,” paparnya.

Untuk pengisian wakil kepala daerah sesuai perppu, memiliki perbedaan dengan yang berlaku sebelumnya. Djohermansyah menuturkan, kalau sebelumnya sistemnya pasangan yang dipili, untuk saat ini kepala daerah terpilih memilih wakilnya. “Jadi, hanya calon tunggal yang dipilih rakyat,” tuturnya.

Sistem pengisian tersebut, ditujukan agar tidak terjadi pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya. Sesuai data kemendagri selama ini lebih dari 90 persen daerah mengalami pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya. “Kalau dipilih kepala daerah, wakil ini bisa memiliki loyalitas ke kepala daerah,” tegasnya. (idr)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah membuat perubahan besar pada sejumlah daerah. Yakni, adanya sejumlah daerah yang tidak akan memiliki wakil kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ada 50 daerah yang bakal tanpa wakil kepala daerah, dalam pilkada serentak 2015.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan menuturkan, dari 204 daerah yang mengikuti pilkada serentak, ada 50 daerah yang bakal tanpa wakil kepala daerah. Pasalnya, jumlah penduduk kota atau kabupaten itu memiliki penduduk dibawah 100 ribu jiwa. “Ini yang diatur dalam perppu, kota atau kabupaten dengan penduduk sampai 100 ribu tidak memiliki wakil,” jelasnya.

”50 daerah tanpa wakil kepala daerah itu, diantaranya Salatiga di Jawa Tengah dan Supiori di Papua. Kalau untuk Jawa Timur, rata-rata mendapatkan satu wakil kepala daerah karena jumlah penduduknya rata-rata mencapai 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. “Untuk daerah lain, saya lupa. Yang jelas daerah tidak mendapat wakil bupati atau wali kota itu di luar Jatim,” jelasnya.

Daerah dengan penduduk 100 ribu jiwa, diasumsikan bahwa beban kerja di daerah tersebut tidak terlalu berat. Karena itu, tidak begitu membutuhkan wakil kepala daerah. “Sesuailah proporsianya,” ujarnya.

Dengan tidak memiliki wakil kepala daerah, penghematan bisa dilakukan. Karena tidak perlu memberikan sejumlah fasilitas untuk wakil kepala daerah. Yakni, gaji, mobil dinas, tunjangan, dan rumah dinas. “Ini penghematan yang cukup besar dan bermanfaat,” paparnya.

Untuk pengisian wakil kepala daerah sesuai perppu, memiliki perbedaan dengan yang berlaku sebelumnya. Djohermansyah menuturkan, kalau sebelumnya sistemnya pasangan yang dipili, untuk saat ini kepala daerah terpilih memilih wakilnya. “Jadi, hanya calon tunggal yang dipilih rakyat,” tuturnya.

Sistem pengisian tersebut, ditujukan agar tidak terjadi pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya. Sesuai data kemendagri selama ini lebih dari 90 persen daerah mengalami pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakilnya. “Kalau dipilih kepala daerah, wakil ini bisa memiliki loyalitas ke kepala daerah,” tegasnya. (idr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/