29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

APBD Telat DAU Sumut Terancam Dipotong

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) di empat provinsi yang belum menyerahkan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) 2014, akan dicairkan hanya 75 persen dari total kebutuhan. Keempat provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Papua Barat, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan bahwa keempat provinsi tersebut telah melewati tenggat waktu ideal penyerahkan APBD 2014, yaitu pada 30 November tahun lalu.

Meski demikian, Restuardy menyatakan pihaknya siap menunggu kepala daerah (KDH) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di empat provinsi tersebut hingga akhir bulan ini untuk menetapkan APBD 2014.

Hal tersebut dijelaskan Restuardy sebagaimana isi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 Tentang perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005.

“Setiap tahun berjalan seperti itu. Idealnya 30 November, kemudian dia masih punya waktu sampai 31 Januari untuk menetapkan itu,” kata Restuardy kepada Jawa Pos kemarin (18/1).

Restuardy menjelaskan bahwa hingga 31 Januari 2014 besok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus memberikan peringatan kepada KDH dan DPRD untuk segera menetapkan anggarannya.

“Mendagri memberikan teguran atau semacam mengingatkan kepada KDH dan DPRD untuk segera menyelesaikan itu,” ujar Restuardy.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa apabila keempat provinsi tersebut ternyata hingga 31 Januari belum menyerahkan APBD 2014, maka Kementerian Keuangan akan memberikan teguran tertulis.

“Teguran tertulis itu akan diberikan jika selambat-lambatnya 15 hari sejak 31 Januari belum juga diselesaikan,” tegasnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan menangguhkan pencairan DAU keempat provinsi tersebut apabila setelah mendapat teguran tertulis, mereka belum juga menyelesaikan APBD-nya. Sementara DAU yang ditangguhkan tersebut sebesar 25 persen dari total kebutuhan daerah.

“Sebanyak 15 hari kemudian jika belum menyelesaikan APBD 2014 maka akan dilakukan penundaan DAU sebesar 25 persen. Jadi kalau punya 100 persen maka hanya diberikan 75 persen,” terangnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan anggaran tahun sebelumnya terhadap keempat provinsi tersebut. “Kita jauh-jauh hari sudah ingatkan. Desember juga sudah diingatkan. Tugas gubernur dan DPRD ya itu. Lalu kita berikan panduan anggaran jauh-jauh hari,” ujar Gamawan.

Sebelumnya, Kemendagri telah merilis lima provinsi yang belum menyerahkan APBD 2014, yaitu empat provinsi yang telah disebutkan di awal ditambah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun, hingga memasuki tahun 2014, hanya Provinsi Kepri yang telah menyerahkan APBD 2014. “Provinsi Kepri sudah, jadi tinggal empat provinsi lagi,” ucap Gamawan. (dod/val)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) di empat provinsi yang belum menyerahkan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) 2014, akan dicairkan hanya 75 persen dari total kebutuhan. Keempat provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Papua Barat, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan bahwa keempat provinsi tersebut telah melewati tenggat waktu ideal penyerahkan APBD 2014, yaitu pada 30 November tahun lalu.

Meski demikian, Restuardy menyatakan pihaknya siap menunggu kepala daerah (KDH) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di empat provinsi tersebut hingga akhir bulan ini untuk menetapkan APBD 2014.

Hal tersebut dijelaskan Restuardy sebagaimana isi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 Tentang perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005.

“Setiap tahun berjalan seperti itu. Idealnya 30 November, kemudian dia masih punya waktu sampai 31 Januari untuk menetapkan itu,” kata Restuardy kepada Jawa Pos kemarin (18/1).

Restuardy menjelaskan bahwa hingga 31 Januari 2014 besok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus memberikan peringatan kepada KDH dan DPRD untuk segera menetapkan anggarannya.

“Mendagri memberikan teguran atau semacam mengingatkan kepada KDH dan DPRD untuk segera menyelesaikan itu,” ujar Restuardy.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa apabila keempat provinsi tersebut ternyata hingga 31 Januari belum menyerahkan APBD 2014, maka Kementerian Keuangan akan memberikan teguran tertulis.

“Teguran tertulis itu akan diberikan jika selambat-lambatnya 15 hari sejak 31 Januari belum juga diselesaikan,” tegasnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan menangguhkan pencairan DAU keempat provinsi tersebut apabila setelah mendapat teguran tertulis, mereka belum juga menyelesaikan APBD-nya. Sementara DAU yang ditangguhkan tersebut sebesar 25 persen dari total kebutuhan daerah.

“Sebanyak 15 hari kemudian jika belum menyelesaikan APBD 2014 maka akan dilakukan penundaan DAU sebesar 25 persen. Jadi kalau punya 100 persen maka hanya diberikan 75 persen,” terangnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan anggaran tahun sebelumnya terhadap keempat provinsi tersebut. “Kita jauh-jauh hari sudah ingatkan. Desember juga sudah diingatkan. Tugas gubernur dan DPRD ya itu. Lalu kita berikan panduan anggaran jauh-jauh hari,” ujar Gamawan.

Sebelumnya, Kemendagri telah merilis lima provinsi yang belum menyerahkan APBD 2014, yaitu empat provinsi yang telah disebutkan di awal ditambah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun, hingga memasuki tahun 2014, hanya Provinsi Kepri yang telah menyerahkan APBD 2014. “Provinsi Kepri sudah, jadi tinggal empat provinsi lagi,” ucap Gamawan. (dod/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/