FASILITAS BARU
Soal perbaikan mekanisme kerja, KPK juga telah meluncurkan e-korsup untuk koordinasi dan supervisi. Melalui program itu, pihaknya bisa melakukan supervisi secara online terhadap perkara korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Ada dua tim korsup yang dibentuk, yaitu tim penindakan dan pencegahan. ”Tim itu akan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penegak hukum,” katanya.
KPK juga membentuk forum komunikasi di antara aparat penegak hukum. Mereka bisa mengawasi proses penanganan perkara korupsi. Jika ada perkara yang mandek, bisa dengan mudah diketahui dan dicarikan jalan keluarnya. KPK akan membantu menyelesaikan perkara tersebut. ”Jangan sampai ada perkara yang tidak jelas penanganannya,” papar Agus.
Laode M Syarif menambahkan, tahun ini pihaknya juga akan mengoptimalkan pencegahan dalam bidang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu menyatakan, persentase kepatuhan terhadap LHKPN baru menyentuh angka 75 persen. ”Target kami meningkat menjadi 80 persen. KPK sudah meluncurkan LHKPN elektronik untuk memudahkan penyelenggara negara melaporkan kekayaan mereka,” ujarnya. (lum/c10/fat/jpg/adz)