Oepojo juga sempat menjawab pertanyaan kuasa hukum WW mengenai pertemuan kliennya bersama Sam dan Dahlan. Dengan tegas Oepojo menjawab tak pernah melakukan pertemuan bersama WW, Sam, dan Dahlan di Surabaya. ”Tidak pernah saya bertemu,” ujarnya.
Oepojo mengaku bertemu dengan Dahlan hanya saat penandatanganan akta penjualan di hadapan notaris. Penandatanganan tersebut hanya proses akhir yang memang harus dikerjakan Dahlan sebagai direktur utama. Tak ada pembahasan pengaturan jual beli, apalagi pembicaraan negosiasi.
Jawaban itu setidaknya bisa mematahkan konstruksi yang dibangun JPU bahwa Dahlan terlibat pengaturan harga penjualan sejak awal. Keterangan para saksi tersebut ditanggapi berbeda oleh kuasa hukum Dahlan maupun WW. Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum WW, Dading P. Hasta, sempat berkeberatan jika keterangan saksi dari PWU diperdengarkan.
Dading menggunakan dalil pasal 170 KUHAP bahwa seorang saksi yang makan gaji dari atasannya bisa tidak diperdengarkan. Dading menganggap WW sebagai atasan kelima saksi mantan karyawan PWU. ”Kami keberatan, Yang Mulia,” ujarnya.
Namun, majelis hakim tak mengakomodasi keberatan tersebut. ”Saksi ini menerima gaji dari perusahaan, bukan dari terdakwa langsung. Jadi, tetap harus didengar keterangannya. Tapi, keberatan Saudara kami catat,” ucap hakim Tahsin.
Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, menganggap keterangan saksi WW tersebut menguntungkan kliennya. Sebab, tak ada keterangan saksi dari pihak PWU yang menyebut peran Dahlan. ”Semuanya menyebut perintah ketua tim penjualan, Pak Wisnu Wardhana. Sama sekali tidak menyinggung keberadaan Pak Dahlan,” jelasnya. Menurut Indra, dalam persidangan telah terang terbukti, hal-hal teknis yang dipermasalahkan JPU selama ini menjadi wilayah WW. (atm/rul/bjg/c9)