30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tunjangan Fungsional PNS Naik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan regulasi baru soal penyesuaian tunjangan fungsional PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Ilustrasi.

Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional, yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan.

Mengutip isi Perpres Nomor 3 Tahun 2021, pembina teknis perbendaharaan terampil mendapatkan tunjangan senilai Rp360 ribu.

Berikutnya, pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan Rp540 ribu. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia Rp960 ribu per bulan. Kemudian Perpres Nomor 4 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan sebesar Rp540 ribu per bulan.

Selanjutnya untuk analis pengelolaan APBN ahli muda mendapat tunjangan sebesar Rp1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya senilai Rp1,38 juta. Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2021, analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp540 ribu per bulan.

Sedangkan analis perbendaharaan ahli muda tunjangannya Rp1,1 juta.

Untuk analis perbendaharaan negara ahli madya tunjangannya Rp 1,38 juta. Analis perbendaharaan negara ahli utama tunjangannya Rp 2,02 juta per bulan. Sementara pejabat fungsional pranata keuangan APBN sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp360 ribu bagi yang terampil. Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp540 ribu per bulan, pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp960 ribu per bulan. Jika PNS mendapatkan tambahan tunjangan khusus empat jabatan fungsional, bagaimana dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)? Mengutip Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK terdapat 147 jabatan. Salah satu jabatan fungsionalnya adalah analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (esy/jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan regulasi baru soal penyesuaian tunjangan fungsional PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Ilustrasi.

Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional, yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan.

Mengutip isi Perpres Nomor 3 Tahun 2021, pembina teknis perbendaharaan terampil mendapatkan tunjangan senilai Rp360 ribu.

Berikutnya, pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan Rp540 ribu. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia Rp960 ribu per bulan. Kemudian Perpres Nomor 4 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan sebesar Rp540 ribu per bulan.

Selanjutnya untuk analis pengelolaan APBN ahli muda mendapat tunjangan sebesar Rp1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya senilai Rp1,38 juta. Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2021, analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp540 ribu per bulan.

Sedangkan analis perbendaharaan ahli muda tunjangannya Rp1,1 juta.

Untuk analis perbendaharaan negara ahli madya tunjangannya Rp 1,38 juta. Analis perbendaharaan negara ahli utama tunjangannya Rp 2,02 juta per bulan. Sementara pejabat fungsional pranata keuangan APBN sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp360 ribu bagi yang terampil. Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp540 ribu per bulan, pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp960 ribu per bulan. Jika PNS mendapatkan tambahan tunjangan khusus empat jabatan fungsional, bagaimana dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)? Mengutip Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK terdapat 147 jabatan. Salah satu jabatan fungsionalnya adalah analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (esy/jpnn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/