26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dituntut Lebih Berat dari Putri, Ricky dan Kuat, Tangis Richard Pecah di Pelukan Pengacara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan itu jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing hanya dituntut 8 tahun penjara.

RICHARD yang berpakaian kemeja putih awalnya tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Dia terlihat mengernyitkan dahi seakan menahan tangis saat JPU menyampaikan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Richard untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum guna merespons tuntutan 12 tahun penjara. Richard langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya. Tangis Richard pun pecah di pelukan sang pengacara.

Sementara, pendukung Richard yang menamakan diri sebagai Eliezer’s Angels terus memberikan dukungan kepada Richard selama sidang berlangsung. Tak sedikit dari mereka yang ikut menangis mendengar tuntutan tersebut. “Wuuuuuuu. Sadis banget, tidak adil-tidak adil,” riuh pendukung Richard di ruang utama PN Jakarta Selatan.

“Di mana hati nuraninya, dia anak baik pak. Dia hanya mengikuti perintah,” seru pendukung Richard lainnya.

Atas peristiwa itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan pengamanan dalam (pamdal) untuk mengeluarkan mereka dari ruang sidang. “Saudara penuntut umum mohon maaf sidang kita skors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan pengunjung,” perintah Hakim Wahyu.

Di luar ruangan sidang, banyak pendukung yang menyemangati Richard. “Sabar ya Chad,” kata salah satu pendukung. “God bless, semangat Chad,” timpal pendukung lainnya.

Pendukung Richard ada yang membandingkan dengan tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara. “Keluarga (Yosua) saja sudah memaafkan, Putri saja 8 tahun penjara,” kata pendukung Richard.

Diketahui, JPU menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun karena dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor. “Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan, Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Pelecehan Seksual tak Cukup Bukti

Sebelumnya, Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi, agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta, dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa.

Dalam melakukan penuntutan, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan yang meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan Putri, yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.

Sementara hal-hal yang meringankan, Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan saat menjalani persidangan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU meragukan bila Putri telah menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, suami Putri, Ferdy Sambo seperti tak peduli istrinya menjadi korban pelecehan. “Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan, malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek, seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya atau cinta pertamanya,” kata Jaksa .

“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud oleh terdakwa Putri Candrawathi,” imbuhnya.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, Prayogi, Daden, Chuck Putranto, di mana mereka dalam persidangan menerangkan Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga mempunyai niat untuk main bulu tangkis di Depok, Jawa Barat. “Hubungan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban Nofriansyah tidak didukung alat bukti ilmiah seperti alat bukti surat visum et revertum,” ucap Jaksa.

Jaksa juga menilai, tidak cukup alat bukti untuk menyatakan Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa korban Brigadir J. “Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti mengenai kekerasan seksual adalah tidak cukup alat bukti. Dalam sidang terungkap fakta hukum yang justru bertolak belakang bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan peristiwa kekerasan seksual hanya berasal dari pengakuan Putri. Kesaksian Putri itu, kata jaksa, bertentangan dengan keterangan saksi Susi (Asisten Rumah Tangga/ART keluarga Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo), Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (ajudan Sambo).

Jaksa pun meragukan peristiwa kekerasan seksual lantaran Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat bintang dua, sedangkan Yosua hanya berpangkat brigadir. Selain itu, jaksa tidak yakin Yosua melakukan kekerasan seksual di dalam Rumah Magelang yang tidak terlalu besar dan berada di permukiman padat penduduk. Terlebih, ART sedang berada di rumah tersebut.

Jaksa pun menyinggung fakta selama ini Yosua merupakan orang yang sangat dipercaya oleh keluarga Sambo, bahkan diberi tugas untuk mengurus uang untuk keperluan ajudan di Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Berdasarkan relasi kuasa merupakan perbuatan yang berisiko tinggi sehingga menjadi janggal peristiwa kekerasan tersebut,” katanya.

Jaksa pun menyebut Putri tidak mengalami trauma apabila benar telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua. Hal itu bersandar pada fakta bahwa Putri sempat memanggil Yosua setelah dugaan kekerasan seksual itu terjadi. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan itu jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing hanya dituntut 8 tahun penjara.

RICHARD yang berpakaian kemeja putih awalnya tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Dia terlihat mengernyitkan dahi seakan menahan tangis saat JPU menyampaikan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Richard untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum guna merespons tuntutan 12 tahun penjara. Richard langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya. Tangis Richard pun pecah di pelukan sang pengacara.

Sementara, pendukung Richard yang menamakan diri sebagai Eliezer’s Angels terus memberikan dukungan kepada Richard selama sidang berlangsung. Tak sedikit dari mereka yang ikut menangis mendengar tuntutan tersebut. “Wuuuuuuu. Sadis banget, tidak adil-tidak adil,” riuh pendukung Richard di ruang utama PN Jakarta Selatan.

“Di mana hati nuraninya, dia anak baik pak. Dia hanya mengikuti perintah,” seru pendukung Richard lainnya.

Atas peristiwa itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan pengamanan dalam (pamdal) untuk mengeluarkan mereka dari ruang sidang. “Saudara penuntut umum mohon maaf sidang kita skors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan pengunjung,” perintah Hakim Wahyu.

Di luar ruangan sidang, banyak pendukung yang menyemangati Richard. “Sabar ya Chad,” kata salah satu pendukung. “God bless, semangat Chad,” timpal pendukung lainnya.

Pendukung Richard ada yang membandingkan dengan tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara. “Keluarga (Yosua) saja sudah memaafkan, Putri saja 8 tahun penjara,” kata pendukung Richard.

Diketahui, JPU menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun karena dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor. “Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan, Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Pelecehan Seksual tak Cukup Bukti

Sebelumnya, Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi, agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta, dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa.

Dalam melakukan penuntutan, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan yang meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan Putri, yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.

Sementara hal-hal yang meringankan, Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan saat menjalani persidangan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU meragukan bila Putri telah menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, suami Putri, Ferdy Sambo seperti tak peduli istrinya menjadi korban pelecehan. “Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan, malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek, seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya atau cinta pertamanya,” kata Jaksa .

“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud oleh terdakwa Putri Candrawathi,” imbuhnya.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, Prayogi, Daden, Chuck Putranto, di mana mereka dalam persidangan menerangkan Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga mempunyai niat untuk main bulu tangkis di Depok, Jawa Barat. “Hubungan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban Nofriansyah tidak didukung alat bukti ilmiah seperti alat bukti surat visum et revertum,” ucap Jaksa.

Jaksa juga menilai, tidak cukup alat bukti untuk menyatakan Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa korban Brigadir J. “Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti mengenai kekerasan seksual adalah tidak cukup alat bukti. Dalam sidang terungkap fakta hukum yang justru bertolak belakang bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan peristiwa kekerasan seksual hanya berasal dari pengakuan Putri. Kesaksian Putri itu, kata jaksa, bertentangan dengan keterangan saksi Susi (Asisten Rumah Tangga/ART keluarga Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo), Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (ajudan Sambo).

Jaksa pun meragukan peristiwa kekerasan seksual lantaran Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat bintang dua, sedangkan Yosua hanya berpangkat brigadir. Selain itu, jaksa tidak yakin Yosua melakukan kekerasan seksual di dalam Rumah Magelang yang tidak terlalu besar dan berada di permukiman padat penduduk. Terlebih, ART sedang berada di rumah tersebut.

Jaksa pun menyinggung fakta selama ini Yosua merupakan orang yang sangat dipercaya oleh keluarga Sambo, bahkan diberi tugas untuk mengurus uang untuk keperluan ajudan di Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Berdasarkan relasi kuasa merupakan perbuatan yang berisiko tinggi sehingga menjadi janggal peristiwa kekerasan tersebut,” katanya.

Jaksa pun menyebut Putri tidak mengalami trauma apabila benar telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua. Hal itu bersandar pada fakta bahwa Putri sempat memanggil Yosua setelah dugaan kekerasan seksual itu terjadi. (jpc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/