26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdi Sambo Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya mencari keadilan atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa dibilang belum belum usai. Belum lama ini pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J kembali mengajukan gugatan perdata.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata sebesar Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI atas kematian Yosua.

“Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara,” ujar Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, pada Selasa(27/2).

Kamaruddin menyatakan, bahwa dalam daftar tergugat terdapat lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, satu Presiden, dan dua Menteri Keuangan yang ikut tergugat.

 

Menurutnya, keluarga menggugat karena merasa dirugikan oleh kehilangan Brigadir J yang tewas akibat dibunuh oleh para terpidana. Ia menguraikan bahwa gugatan perdata diajukan terkait kematian Brigadir J karena hingga saat ini harta milik korban belum dikembalikan.

“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” pungkasnya lebih lanjut.

Komarudin melanjutkan dengan menekankan bahwa kerugian yang diderita kliennya, yakni keluarga Brigadir J terhitung mencapai Rp7,5 miliar, yang merupakan kerugian materiil.

“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam sidang perdata perdana di PN Jaksel, tidak ada satu pun dari tergugat yang hadir. Padahal, semua tergugat telah diberikan surat panggilan oleh PN Jaksel dan surat tersebut telah diterima oleh orang yang tinggal di rumah atau bekerja di kantor mereka. Hanya tergugat Richard Eliezer yang tidak menerima surat dari PN Jaksel, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan.(jpc/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya mencari keadilan atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa dibilang belum belum usai. Belum lama ini pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J kembali mengajukan gugatan perdata.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata sebesar Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI atas kematian Yosua.

“Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara,” ujar Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, pada Selasa(27/2).

Kamaruddin menyatakan, bahwa dalam daftar tergugat terdapat lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, satu Presiden, dan dua Menteri Keuangan yang ikut tergugat.

 

Menurutnya, keluarga menggugat karena merasa dirugikan oleh kehilangan Brigadir J yang tewas akibat dibunuh oleh para terpidana. Ia menguraikan bahwa gugatan perdata diajukan terkait kematian Brigadir J karena hingga saat ini harta milik korban belum dikembalikan.

“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” pungkasnya lebih lanjut.

Komarudin melanjutkan dengan menekankan bahwa kerugian yang diderita kliennya, yakni keluarga Brigadir J terhitung mencapai Rp7,5 miliar, yang merupakan kerugian materiil.

“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam sidang perdata perdana di PN Jaksel, tidak ada satu pun dari tergugat yang hadir. Padahal, semua tergugat telah diberikan surat panggilan oleh PN Jaksel dan surat tersebut telah diterima oleh orang yang tinggal di rumah atau bekerja di kantor mereka. Hanya tergugat Richard Eliezer yang tidak menerima surat dari PN Jaksel, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan.(jpc/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/