JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjebloskan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke balik jeruji. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya telah memastikan bahwa Susno telah bersedia dieksekusi untuk menjalani hukuman 3,5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/2).
Basrief menyatakan, penasihat hukum Susno sudah menyampaikan surat kesediaan untuk dieksekusi.
“Prinsipnya bersedia untuk dieksekusi,” ujar Basrief kepada wartawan.
Menurut dia, penempatan Susno di Lapas Cibinong merupakan sudah rencana Kejagung. Hal ini supaya Susno tidak menjadi satu tempat dengan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan yang berada di Lapas Sukamiskin. “Dulu kan dia membongkar kasus itu, jadi jangan sampai mereka jadi satu,” ujarnya.
Kepastian bahwa Susno dieksekusi bukan merupakan kewenangan langsung Kejagung. Pihaknya memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor. (bay/byu)