JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan bahwa jika nanti terbukti tidak bersalah maka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) dapat memimpin kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga masa jabatan selesai.
Menurut Mahfud, saat ini mereka hanya diberhentikan sementara. “Kalau dinyatakan tidak bersalah, mereka kembali,” ungkap Mahfud di kediaman Rachmawati Soekarnoputri, di Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Menurutnya, tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo juga harus mengikuti seleksi lagi. “Kalau Plt itu harus memperpanjang dan ikut seleksi lagi,” katanya.
Menurut dia, saat ini Pelaksana Tugas (Plt) itu ditetapkan sambil menunggu adanya kepastian nasib Samad dan Bambang. “Apakah bersalah atau tidak,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pergantian kepemimpinan di KPK. Jokowi menunjuk Taufiqqurahman Ruqi, Johan Budi Sapto Prabowo dan Indriyanto Seno Adji menjadi Plt Pimpinan KPK sementara.
Mereka menggantikan Abraham dan BW yang berstatus tersangka, serta mengisi jabatan kosong yang ditinggal Busyro Muqaddas karena telah habis masa jabatannya. (boy/jpnn)