26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

10 Pemda Harus Bentuk BUMD

Pengelolaan Inalum

JAKARTA- Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota di kawasan danau Toba harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika ingin dilibatkan mengelola  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca 2013. Pasalnya, hanya BUMD yang boleh terlibat dalam bisnis.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, pengelolaan Inalum merupakan ranah bisnis.

“Pemda tak boleh bisnis. Harus lewat BUMD. BUMD merupakan aset yang dipisahkan. Pemda menyertakan modal ke BUMD, lantas BUMD yang menjalankan bisnis dengan BUMN (yang nantinya menaungi Inalum,red). Ini bisnis to bisnis,” terang Yuswandi A Tumenggung kepada koran ini di Jakarta, kemarin (18/3).

Jika Inalum mendapatkan keuntungan, maka BUMD milik pemda itu akan mendapatkan deviden, yang selanjutnya masuk sebagai pendapatan pemda. Untuk bisa menyertakan modal ke BUMD yang akan terlibat mengelola BUMN, harus ada perda sebagai payung hukumnya.

Dengan itu, Yuswandi berpendapat, gagasan pemda menggandeng swasta dalam pengelolaan Inalum, tidak tepat. Alasannya, bisnis itu harus dengan penyertaan modal pemda. “Jika pemda melibatkan swasta, bagaimana penyertaan midalnya dan bagaimana dengan devidennya? Masuk ke mana devidennya itu?” terang Yuswandi.

Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dan 10 pemkab/kota yang berada di sekitar Danau Toba ingin dilibatkan mengelola Inalum dengan penguasaan  58,9 persen saham yang selama ini dikuasai NAA, dengan menggandeng PT Toba Samosir (TS) milik Jenderal Purn (TNI) Luhut Panjaitan.

Ke-10 pemkab/kota itu terdiri tujuh kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan kawasan Danau Toba, yaitu Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi. Sedang tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai.

Bisakah Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota itu membentuk satu BUMD saja untuk bisa dilibatkan mengelola Inalum? Yuswandi mengatakan tidak bisa. Dalihnya, BUMD merupakan milik suatu daerah sebagai sebuah daerah otonom. “Masing-masing pemda itu harus membuat BUMD sendiri-sendiri, dengan besaran penyertaan modal yang bisa saja berbeda-beda. Buat saja lah BUMD, apa susahnya,” cetus Yuswandi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan keterlibatan PT TS dalam pengelolaan PT Inalum pascahabisnya kontrak dengan Jepang pada 2013 mendatang. Sejumlah alasan dikemukakan mantan Ketua Kaukus Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.

Pertama, kemampuan PT TS diragukan. “Dengan latar belakang dan kemampuan teknis operasional yang dimiliki, kita tidak yakin bahwa TS akan mampu menjalankan fungsinya,” ujar mantan anggota DPD itu dalam seminar bertema “Pengelolaan Saham Inalum: Oleh Negara untuk Rakyat” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 23 Juni 2010 silam.

Alasan kedua, lanjut Marwan, model kerjasama pemda dengan pihak swasta, di banyak daerah sudah terbukti hanya menguntungkan piha swastanya saja, sedang pemda lagi-lagi tidak banyak mendapatkan keuntungan. Dia memberi contoh kasus kerjasama pemda NTB dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), juga dalam kasus Blok Cepu.

“Kita khawatir, karena pola bagi hasil yang tidak relevan, penguasaan saham oleh TS menimbulkan kerugian besar bagi daerah, seperti banyak terjadi dalam kerjasama daerah dengan sawsta. Kerjasama dengan swasta itu, yang untung besar swasta, pemdanya ditipu,” ujar Marwan. (sam)

Pengelolaan Inalum

JAKARTA- Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota di kawasan danau Toba harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika ingin dilibatkan mengelola  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca 2013. Pasalnya, hanya BUMD yang boleh terlibat dalam bisnis.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, pengelolaan Inalum merupakan ranah bisnis.

“Pemda tak boleh bisnis. Harus lewat BUMD. BUMD merupakan aset yang dipisahkan. Pemda menyertakan modal ke BUMD, lantas BUMD yang menjalankan bisnis dengan BUMN (yang nantinya menaungi Inalum,red). Ini bisnis to bisnis,” terang Yuswandi A Tumenggung kepada koran ini di Jakarta, kemarin (18/3).

Jika Inalum mendapatkan keuntungan, maka BUMD milik pemda itu akan mendapatkan deviden, yang selanjutnya masuk sebagai pendapatan pemda. Untuk bisa menyertakan modal ke BUMD yang akan terlibat mengelola BUMN, harus ada perda sebagai payung hukumnya.

Dengan itu, Yuswandi berpendapat, gagasan pemda menggandeng swasta dalam pengelolaan Inalum, tidak tepat. Alasannya, bisnis itu harus dengan penyertaan modal pemda. “Jika pemda melibatkan swasta, bagaimana penyertaan midalnya dan bagaimana dengan devidennya? Masuk ke mana devidennya itu?” terang Yuswandi.

Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dan 10 pemkab/kota yang berada di sekitar Danau Toba ingin dilibatkan mengelola Inalum dengan penguasaan  58,9 persen saham yang selama ini dikuasai NAA, dengan menggandeng PT Toba Samosir (TS) milik Jenderal Purn (TNI) Luhut Panjaitan.

Ke-10 pemkab/kota itu terdiri tujuh kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan kawasan Danau Toba, yaitu Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi. Sedang tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai.

Bisakah Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota itu membentuk satu BUMD saja untuk bisa dilibatkan mengelola Inalum? Yuswandi mengatakan tidak bisa. Dalihnya, BUMD merupakan milik suatu daerah sebagai sebuah daerah otonom. “Masing-masing pemda itu harus membuat BUMD sendiri-sendiri, dengan besaran penyertaan modal yang bisa saja berbeda-beda. Buat saja lah BUMD, apa susahnya,” cetus Yuswandi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan keterlibatan PT TS dalam pengelolaan PT Inalum pascahabisnya kontrak dengan Jepang pada 2013 mendatang. Sejumlah alasan dikemukakan mantan Ketua Kaukus Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.

Pertama, kemampuan PT TS diragukan. “Dengan latar belakang dan kemampuan teknis operasional yang dimiliki, kita tidak yakin bahwa TS akan mampu menjalankan fungsinya,” ujar mantan anggota DPD itu dalam seminar bertema “Pengelolaan Saham Inalum: Oleh Negara untuk Rakyat” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 23 Juni 2010 silam.

Alasan kedua, lanjut Marwan, model kerjasama pemda dengan pihak swasta, di banyak daerah sudah terbukti hanya menguntungkan piha swastanya saja, sedang pemda lagi-lagi tidak banyak mendapatkan keuntungan. Dia memberi contoh kasus kerjasama pemda NTB dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), juga dalam kasus Blok Cepu.

“Kita khawatir, karena pola bagi hasil yang tidak relevan, penguasaan saham oleh TS menimbulkan kerugian besar bagi daerah, seperti banyak terjadi dalam kerjasama daerah dengan sawsta. Kerjasama dengan swasta itu, yang untung besar swasta, pemdanya ditipu,” ujar Marwan. (sam)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/