Penyanderaan ABK di Somalia
JAKARTA- Setelah TNI mengirimkan 401 orang Kopasus dan Marinir ke Colombo dalam agenda pembebasan Anak Buah Kapal (ABK) di Teluk Aden, Somalia, ternyata pasukan itu belum bertindak. Kali ini, perompak dengan pemilik kapal NV Sinar Kudus milik Indonesia telah sepakat membayar tebusan dolar US 3 juta (sekitar Rp27 miliar).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan proses negosiasi antara pemilik kapal KM Sinar Kudus dan perompak Somalia sudah sepakat mengenai jumlah uang tebusan.
“Kelihatannya sudah ke tahap itu, kan sudah disepakati, tinggal mekanismenya,” kata Djoko menjelang rapat kerja pemerintah dengan dunia usaha dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor, Senin (18/4).
Menurutnya,mekanisme penyerahan uang tebusan masih belum mengarah ke titik temu, sehingga masih harus dirundingkan secara mendalam. “Ini bukan kayak ngirim barang ke Jawa Timur,”kata Djoko. “Ke Somalia kita berhubungan dengan siapa, mekanismenya bagaimana, Semua itu diatur pemilik kapal,” paparnya.
Djoko enggan menyebut jumlah uang tebusan yang dikeluarkan untuk menyelamatkan 20 anak buah kapal (ABK) KM Sinar Kudus. Menurutnya jumlah tersebut tak perlu diketahui publik, karena akan mengundang kontroversi. “Yang penting semua kru selamat, kapal bisa dibawa pulang dengan baik.”
Sementara itu, dalam wawancara di satu stasiun Televisi dengan seorang perompak yang menyandera 20 WNI menyampaikan, pemilik kapal harus membayar tebusan dolar US 3 juta dalam waktu seminggu ini.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq saat dimintai komentarnya soal aksi penyanderaan atas 20 ABK di Somalia. Mahfudz menyampaikan, pilihan paling aman bagi ABK adalah bayar tebusan karena operasi pembebasan secara militer punya tingkat kesulitan tinggi.
Mahfudz berharap pembebasan sandera melalui pembayaran tebusan itu tidak akan memakan korban mengingat upaya negosiasi dengan pihak Indonesia sudah berjalan. Selain itu, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan keluarga ABK terkait langkah yang akan dilakukan.
Menurut dia, penyelamatan terhadap WNI merupakan kewajiban negara dengan mensinergikan semua kekuatan untuk membebaskan sandera. Berbagai opsi yang ada harus diperhitungkan secara matang agar tidak ada WNI yang menjadi korban.
Seperti diketahui, kapal Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia dibajak perompak Somalia pada 16 Maret lalu. Perompak meminta tebusan sebesar US$3,5 juta untuk membebaskan kapal yang mengangkut muatan nikel senilai Rp1,4 triliun tersebut. (bbs/jpnn)