29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

IPB Daftarkan PK

JAKARTA – Institut Pertanian Bogor (IPB) akhirnya mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES). Langkah tersebut ditempuh, berkenaan dengan putusan MA yang mengharuskan IPB sebagai tergugat 1 untuk mengumumkan hasil penelitian susu formula yang tercemar bakteri ES tersebut. Kemarin (18/5), kuasa hukum IPB Edward Arfa, memasukkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam memori PK tersebut, Edward menyatakan, pihak IPB menolak semua putusan. Baik putusan di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Pusat maupun putusan banding dan kasasi di MA yang dimenangkan oleh penggugat, pengacara David M. L Tobing. Memori PK tersebut sudah diterima PN Jakarta Pusat dengan nomer 16/SRT/PDT-PK/2011/PN-JKT PST. “Kita keberatan atas perintah untuk mempublikasikan hasil penelitian susu formula berbakteri sakazaki. IPB tidak dapat dipaksa melaksanakan putusan hakim,” kata Edward, usai mendaftarkan memori PK.  Menurut dia, tidak ada aturan dalam undang-undang yang mewajibkan pihak yang melakukan penelitian harus mempublikasikan hasil penelitian mereka. (ken/jpnn)

JAKARTA – Institut Pertanian Bogor (IPB) akhirnya mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES). Langkah tersebut ditempuh, berkenaan dengan putusan MA yang mengharuskan IPB sebagai tergugat 1 untuk mengumumkan hasil penelitian susu formula yang tercemar bakteri ES tersebut. Kemarin (18/5), kuasa hukum IPB Edward Arfa, memasukkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam memori PK tersebut, Edward menyatakan, pihak IPB menolak semua putusan. Baik putusan di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Pusat maupun putusan banding dan kasasi di MA yang dimenangkan oleh penggugat, pengacara David M. L Tobing. Memori PK tersebut sudah diterima PN Jakarta Pusat dengan nomer 16/SRT/PDT-PK/2011/PN-JKT PST. “Kita keberatan atas perintah untuk mempublikasikan hasil penelitian susu formula berbakteri sakazaki. IPB tidak dapat dipaksa melaksanakan putusan hakim,” kata Edward, usai mendaftarkan memori PK.  Menurut dia, tidak ada aturan dalam undang-undang yang mewajibkan pihak yang melakukan penelitian harus mempublikasikan hasil penelitian mereka. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/