28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Saksi Terima THR, Eggy Sudjana Bobok

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sutan secara berlapis. Dakwaan pertama, menerima usang USD 140.000 dari Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Uang tersebut dalam amplop yang sudah diberi kode, yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan menndapat jatah USD 7.500, Sekretariat Komisi VII sebesar USD 2.500, dan untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan menerima uang USD 200.000 dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, dan sebesar Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, serta menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) subsider pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b), lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/dil/jpnn/rbb)

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sutan secara berlapis. Dakwaan pertama, menerima usang USD 140.000 dari Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Uang tersebut dalam amplop yang sudah diberi kode, yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan menndapat jatah USD 7.500, Sekretariat Komisi VII sebesar USD 2.500, dan untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan menerima uang USD 200.000 dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, dan sebesar Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, serta menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) subsider pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b), lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/dil/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/