JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ini ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan. Sehingga Polri berharap program ini segera dijalankan. “Semoga secepetnya ini. Bisa Bulan Juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu (18/5).
Yusri menjelaskan, pemberlakuan pelat putih akan dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan. Kemudian untuk kendaraan baru. “Belum semuanya, baru yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini yang pelat putih,” jelasnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang saat ini masih menggunakan pelat hitam, lalu belum memasuki waktu pembayarann
pajak 5 tahunan, tak perlu mengganti pelat ke warna putih. Pelat hitamnya masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Yusri juga memastikan, tidak ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari hitam ke putih. “Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” tegas Yusri.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih. “Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.
Diketahui, perubahan plat nomor polisi kendaraan dari sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam dimaksudkan untuk mengakomodir kendaraan listrik yang ramah lingkungan, juga dalam rangka keberlanjutan program pembangunan.
Perubahan ini juga terkait dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana program tersebut sudah diinisiasi sejak 2014 silam. Proyek ini dimulai dengan membangun database atau pangkalan data ranmor. Kemudian mempersiapkan aplikasi layanan regident ranmor, nomenklatur Electronic Registration Identification (ERI), yang barus bisa kita terapkan sejak 2017.
Pada 2020-2021 lalu, bertepatan dengan program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Korlantas mulai kembangkan pangkalan database ranmor kedalam beberapa aplikasi layanan, di antaranya adalah ETLE.
Dengan perubahan warna pelat nomor ini juga akan mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan. Sebab, identifikasi kendaraan akan semakin akurat.
Korlantas menyebut, ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk sistem tilang elektronik. Cara paling mudah adalah dengan kamera, selain itu bisa dengan RFID atau radio frekuention Identification Divace. Penggunaan RFID akan lebih rumit karena perlu pengadaan barang, pemasangan ulang alat, sehingga bisa memakan dana lebih besar.
Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa perlu dilakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor dijalan lebih kecil. Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya. (jpc)