JAKARTA- Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menemukan fakta bahwa Umar Patek tak hanya terlibat kasus Bom Bali I 2002. Dari hasil pemeriksaan, Umar Patek sudah masuk Indonesia pada Juni 2009 dari Moro, Filipina Selatan. Dia membawa senjata api (senpi) untuk digunakan dalam pelatihan paramiliter di bukit Jantho, Aceh.
“Karena itu, yang bersangkutan bisa juga dijerat dengan UU Terorisme (yang dikeluarkan) tahun 2003,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin (18/08). Anton juga menunjukkan wajah Umar Patek terbaru setelah ditangkap di Abbotabad, Pakistan.
Selain UU Terorisme, penyidik Mabes Polri menggunakan pasal-pasal KUHP secara berlapis untuk menjerat Umar Patek. Yakni, pelanggaran pasal 340 KUHP, UU Darurat nomor 1 tahun 1951, pasal 266 KUHP, dan pasal 55 UU Imigrasi. “Dia membantu Dulmatin merencanakan pelatihan di Aceh,” katanya. Keduanya, sejak Juni 2009 sampai Februari 2010 berada di Pamulang dan Jakarta dalam rangka membuat bom sekaligus mengatur strategi serangan terorisme. “Kita resmi tahan dengan surat penahanan sejak kemarin (17/8),” jelas mantan Kapolda Jatim ini.
Umar Patek tiba di Indonesia, Kamis (1/8) pukul 07.30 WIB. Buronan kasus terorisme itu diangkut pesawat khusus dengan pengawalan ketat dari Pangkalan Angkatan Udara Pakistan langsung ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Selanjutnya, pria berpenampilan tenang itu dibawa ke Markas Brimob Kelapa Dua, Depok. Umar Patek semestinya diekstradisi sejak enam bulan lalu, namun karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan sehingga harus dirawat dan menjalani pemeriksaan intensif di Pakistan. Umar Patek memiliki 10 nama samaran sebagai strategi menghilangkan jejak antara lain, Abdul Ghoni, Abu Syeikh, Umar Semite, Pate, Abah Umar, dan Patek.(rdl/agm/jpnn)