Jengkel dengan Masalah Lahan KEK Sei Mangkei
JAKARTA – Prosedur birokrasi yang sulit menjadi pemicu utama penyelesaian masalah lahan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. Bupati Simalungun JR Saragih pun jengkel. Dia pun langsung ke Jakarta dan mengadu ke Menko Perekonomian.
Alasan JR, Pemkab Simalungun bersama DPRD sudah menggesa penyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kini posisinya tinggal menunggu pengesahan dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Hanya saja, Gatot belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemberlakuan RTRW dimaksud.
Kabarnya, Gatot masih harus menunggu hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, terkait dengan status lahan di area SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.
Tim terpadu yang bekerja itu untuk mengkaji status area hutan di area SK Menhut Nomor 44 di seluruh kabupaten yang berada di Sumut. Meski tim ini masih bekerja, tapi khusus area menurut SK Menhut 44 di kawasan Simalungun, sebenarnya sudah selesai.
Namun, pihak kementerian kehutanan maunya mengeluarkan hasil kajian tim untuk seluruh kabupaten di Sumut, sekaligus dalam waktu bersamaan. Kemenhut tidak mau mendahulukan mengeluarkan hasil kajian khusus Simalungun, yang ditunggu Gatot itu.
Padahal, hasil kajian khusus area di Sumalungun, sudah digunakan Pemkab dan DPRD untuk menyusun perda RTRW. Sulitnya rantai birokrasi inilah yang membuat JR Saragih jengkel dan lantas mengadu ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Selasa (18/9), dalam pertemuan khusus membahas proyek KEK Sei Mangkei.
Hatta diwakili Sesmenko Perekonomian, Eddy Abdurrachman. “Kami sudah melakukan terobosan-terobosan agar proyek KEK Sei Mangkei bisa berjalan dengan baik. Kami pun sudah berani memberikan izin lokasi pada 5 Desember 2011, meski pun saat itu masalah tata ruang belum tuntas. Kewenangan-kewenangan saya sebagai bupati pun sudah kami jalankan semuanya,” ujar JR Saragih di awal pertemuan itu.
Hanya saja, lantaran pertemuan digelar tertutup, tidak terpantau lagi apa materi detil yang dibahas di pertemuan yang juga dihadiri pejabat Kementerian PU, BPN, PTPN III, Bappenas, dan perwakilan dari Sekretariat Negara itu.
Kepala Dinas PU Kabupaten Simalungun, John Purba, yang memberikan keterangan detil materi pertemuan, kepada koran ini usai pertemuan kemarin. Dia katakan, JR Saragih pada pertemuan itu menyampaikan kehendaknya agar prosedur birokrasi pengesahan RTRW yang memerlukan rekomendasi dari tim terpadu Kemenhut, bisa lebih dipermudah.
“Pak Bupati minta, hasil kajian tim khusus Simalungun itu cepat dikeluarkan agar proyek KEK Sei Mangkei cepat selesai. Tak perlu menunggu selesainya hasil kajian untuk seluruh kabupaten di Sumut karena toh yang khusus Simalungun sudah selesai. Hasil kajian tim terpadu itu sudah kita dapatkan dan sudah dijadikan acuan dalam penyelesaian RTRW Simalungun,” beber John Purba yang ikut mendampingi JR Saragih.
Hasil kajian tim terpadu yang dibentuk Kemenhut, yang juga melibatkan unsur Pemprovsu itu, telah melepaskan sejumlah lahan dari area SK Menhut 44, dari kawasan kebun menjadi kawasan industri. Ini pun sudah diakomodir di Perda RTRW.
“Jika RTRW itu sudah ada rekomendasi persetujuan dari gubernur, maka menjadi acuan BPN untuk menetapkan bahwa di atas lahan itu nantinya boleh berdiri bangunan-bangunan, dengan IMB, untuk kawasan industri,” terang John Purba.
Lantas, bagaimana respon pihak Kemenko Perekonomian? John menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Sesemko Perekonomian berjanji akan segera mengirim surat ke Menhut agar tim terpadu bisa mengeluarkan hasil kajian untuk kajian area lahan Simalungun, tanpa harus menunggu selesainya kajian untuk seluruh kabupaten di Sumut.
Sebelumnya, pada pertemuan 26 Juli 2012, kepada JR Saragih, Menhut Zulkifli Hasan selaku Koordinator Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Sumatera, berjanji akan segera membereskan masalah lahan tersebut.
Ini menyangkut lahan yang berada di area hutan menurut SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005, yang sebagian nantinya akan menjadi kawasan KEK Sei Mangkei. Jika sudah ada penetapan dari Menhut mengenai luas area SK Menhut 44 yang dinyatakan bukan lagi hutan, maka Bupati Simalungun JR Saragih siap memasukkannya ke Perda RTRW. Selanjutnya, hanya memerlukan perubahan HGU menjadi HGB.
Nah, karena ingin cepat beres, JR Saragih menggunakan hasil kajian khusus Simalungun yang sudah selesai itu sebagai acuan pengesahan RTRW bersama DPRD. Rupanya, saat ini muncul kendala lagi yang sifatnya birokratis. (sam)