30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terkait PNS Berstatus Koruptor, Mendagri: Tak Mau Mundur, Diberhentikan

jawa pos
KETERANGAN: Mendagri Tjahjo Kumolo, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan PNS berstatus terpidana korupsi, baru-baru ini.

SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, memastikan, pemerintah akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi, yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak mau mundur, ya diberhentikan,” tegas Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9) lalu.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap 2.674 PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hanya sekitar 317 PNS yang dipecat. Sedangkan 2.357 PNS masih aktif bekerja dan menerima gaji.

Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awalnya mendapat data lengkap dari BKN. Baik itu nama PNS, kabupaten kota, provinsi, maupun jabatannya. Kemudian, Kemendagri mengisiasi rapat bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), BKN pusat dan provinsi, para sekretaris daerah (sekda) provinsi, serta kabupaten kota. “Satu hari selesai,” ungkapnya.

Nah, lanjut Tjahjo, dalam rapat itu dipilah terlebih dulu dari 2.000 lebih nama itu, mana yang benar-benar terlibat. Kemudian, semua putusan pengadilan terkait PNS tersebut, juga dipelajari terlebih dulu. “Sudah clear semua,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, sekarang sedang ditelaah detail bersama BKN. Sebab, yang punya data adalah BKN. Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan, Desember 2018 harus sudah diselesaikan dengan baik.

“Itu saja, intinya kami ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Siapa pun yang sudah inkracht, apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlaslah mundur,” harap Tjahjo.

Apalagi, lanjut Tjahjo, nama-nama ter sebut merupakan hasil telaah dari BKN dan juga didata bersama KPK. “Ini mem punyai kekuatan hukum karena kasus tipikor,” pungkasnya. (boy/jpnn/saz)

jawa pos
KETERANGAN: Mendagri Tjahjo Kumolo, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan PNS berstatus terpidana korupsi, baru-baru ini.

SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, memastikan, pemerintah akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi, yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak mau mundur, ya diberhentikan,” tegas Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9) lalu.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap 2.674 PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hanya sekitar 317 PNS yang dipecat. Sedangkan 2.357 PNS masih aktif bekerja dan menerima gaji.

Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awalnya mendapat data lengkap dari BKN. Baik itu nama PNS, kabupaten kota, provinsi, maupun jabatannya. Kemudian, Kemendagri mengisiasi rapat bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), BKN pusat dan provinsi, para sekretaris daerah (sekda) provinsi, serta kabupaten kota. “Satu hari selesai,” ungkapnya.

Nah, lanjut Tjahjo, dalam rapat itu dipilah terlebih dulu dari 2.000 lebih nama itu, mana yang benar-benar terlibat. Kemudian, semua putusan pengadilan terkait PNS tersebut, juga dipelajari terlebih dulu. “Sudah clear semua,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, sekarang sedang ditelaah detail bersama BKN. Sebab, yang punya data adalah BKN. Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan, Desember 2018 harus sudah diselesaikan dengan baik.

“Itu saja, intinya kami ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Siapa pun yang sudah inkracht, apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlaslah mundur,” harap Tjahjo.

Apalagi, lanjut Tjahjo, nama-nama ter sebut merupakan hasil telaah dari BKN dan juga didata bersama KPK. “Ini mem punyai kekuatan hukum karena kasus tipikor,” pungkasnya. (boy/jpnn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/