JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dijual melalui situs online di Singapura, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid, akhirnya buka suara. Ia mengaku, sudah melakukan tindak lanjut atas kasus yang merendahkan pekerja Indonesia itu.
“Pertama, kami sudah kirim surat kepada Kemenlu, dan Menlu sudah kirim surat ke Kemenlu di Singapura,” ungkap Nusron di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/9).
Lebih lanjut Nusron mengatakan, tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, tindakan yang dilakukan Singapura juga dinilai melanggar perjanjian kerja sama kedua negara, khususnya soal buruh Indonesia.
“Pengiriman tenaga kerja sudah ada mekanismenya, melalui job order, dan sebagainya, tidak boleh melalui online seperti itu. Kalau online, kesannya seperti perbudakan,” kata Nusron.
Menurut Nusron, ada ketentuan bagi calon majikan untuk memilih tenaga kerja.
Mereka perlu mendapat verifikasi dari pemerintah Indonesia untuk menjamin TKI. “Makanya perlu KYC (know your customer). Dalam artian, calon majikan sebelum meminta perlu diverifikasi. Apakah mereka majikan yang valid, yang mampu atau tidak mampu. Majikan yang punya track record baik atau tidak baik,” jelasnya.
“Nah ini, kalau seperti itu, tentunya tanpa KYC. Seperti ini tentu Indonesia keberatan. Semoga ada respon dari pemerintah Singapura,” harap Nusron.
Nusron bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum, jika kasus tersebut masih berlanjut. “Kalau tidak segera dicabut, kami akan tuntut media atau agen-agen tersebut. Kalau seperti ini ada di Indonesia, kami akan uber, dan masuk ke TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Hukumnya 15 tahun. Oknum,” pungkasnya. (hap/jpc/saz)