25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Terima Suap dan Cuci Uang Rp50,5 Miliar      

JAKARTA – Wa Ode Nurhayati bakal lebih lama mendekam di balik jeruji besi. Mantan anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu divonis enam tahun penjara dalam sidang di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Majelis hakim menyatakan bahwa Wa Ode terbukti sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana. Yakni, menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar. Selain hukuman badan, Wa Ode juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.

“Mengadili, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian,” ujar Suhartoyo, ketua majelis hakim.

Majelis hakim menyebut unsur menerima suap terdapat dari uang Rp 6,25 miliar yang masuk ke rekening Wa Ode. Uang tersebut merupakan fee dari penetapan tiga wilayah di Aceh yang mendapat DPID. Uang tersebut berasal dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu.

Untuk tindak pidana pencucian uang, hakim menyebut dalam kurun waktu 2010-2011 Wa Ode” menimbun” uang dalam rekeningnya sejumlah Rp50,5 miliar. Uang tersebut ada kaitannya dengan posisi Wa Ode sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. “Ketika jadi anggota DPR, terdakwa tidak pernah melaporkan kepemilikan rekening,” kata hakim.

Modus pencucian uang dilakukan dengan membayar asuransi, mengalihkan ke deposito berjangka, membayar kredit agunan bank, membayar angsuran rumah, hingga membeli perhiasan. Hal itu mematahkan argumen Wa Ode sebelumnya yang menyebut kalau uang Rp 50,5 miliar tersebut hasil dari bisnisnya di di Merauke dan Sulawesi Tengah. “Bukan dari bisnis, melainkan terkait kedudukan terdakwa sebagai anggota Banggar dan anggota DPR,” tegas hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 14 tahun. Meski demikian, vonis hakim tetap lebih tinggi dari hukuman minimal yang hanya empat tahun penjara.

Wa Ode pasrah dengan vonis tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Wa Ode memastikan bakal mengajukan banding. (dim/ca)

Terima Suap dan Cuci Uang Rp50,5 Miliar      

JAKARTA – Wa Ode Nurhayati bakal lebih lama mendekam di balik jeruji besi. Mantan anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu divonis enam tahun penjara dalam sidang di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Majelis hakim menyatakan bahwa Wa Ode terbukti sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana. Yakni, menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar. Selain hukuman badan, Wa Ode juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.

“Mengadili, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian,” ujar Suhartoyo, ketua majelis hakim.

Majelis hakim menyebut unsur menerima suap terdapat dari uang Rp 6,25 miliar yang masuk ke rekening Wa Ode. Uang tersebut merupakan fee dari penetapan tiga wilayah di Aceh yang mendapat DPID. Uang tersebut berasal dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu.

Untuk tindak pidana pencucian uang, hakim menyebut dalam kurun waktu 2010-2011 Wa Ode” menimbun” uang dalam rekeningnya sejumlah Rp50,5 miliar. Uang tersebut ada kaitannya dengan posisi Wa Ode sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. “Ketika jadi anggota DPR, terdakwa tidak pernah melaporkan kepemilikan rekening,” kata hakim.

Modus pencucian uang dilakukan dengan membayar asuransi, mengalihkan ke deposito berjangka, membayar kredit agunan bank, membayar angsuran rumah, hingga membeli perhiasan. Hal itu mematahkan argumen Wa Ode sebelumnya yang menyebut kalau uang Rp 50,5 miliar tersebut hasil dari bisnisnya di di Merauke dan Sulawesi Tengah. “Bukan dari bisnis, melainkan terkait kedudukan terdakwa sebagai anggota Banggar dan anggota DPR,” tegas hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 14 tahun. Meski demikian, vonis hakim tetap lebih tinggi dari hukuman minimal yang hanya empat tahun penjara.

Wa Ode pasrah dengan vonis tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Wa Ode memastikan bakal mengajukan banding. (dim/ca)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/