27 C
Medan
Sunday, November 10, 2024
spot_img

Batas Registrasi Simcard, 2 Hari Lagi

ILUSTRASI-Registrasi SIM Card.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Batas waktu registrasi simcard tinggal dua hari lagi. Pemerintah terus gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan mengirimkan SMS berisi pemberitahuan batas waktu registrasi dan cara melakukan registrasi simcard. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengimbau masyarakat untuk menggunakan sisa waktu registrasi agar terhindar dari pemblokiran.

”Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” tutur Ramli kemarin (25/2).

Namun, lanjut Ramli, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi. Yakni melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Ramli mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

”Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga jangan melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” ujar Ramli.

Dia menegaskan, tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Sehingga, masyarakat harus menggunakan data NIK dan Nomor KK milik sediri.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 250 juta simcard telah teregistrasi. Ramli mengaku optimis jumlahnya akan terus meningkat. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta simcard yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. “Kami yakin dan optimis, selanjutnya bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi,” ujar Ramli.

Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan. Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan. (and/jp/jpg)

ILUSTRASI-Registrasi SIM Card.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Batas waktu registrasi simcard tinggal dua hari lagi. Pemerintah terus gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan mengirimkan SMS berisi pemberitahuan batas waktu registrasi dan cara melakukan registrasi simcard. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengimbau masyarakat untuk menggunakan sisa waktu registrasi agar terhindar dari pemblokiran.

”Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” tutur Ramli kemarin (25/2).

Namun, lanjut Ramli, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi. Yakni melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Ramli mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

”Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga jangan melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” ujar Ramli.

Dia menegaskan, tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Sehingga, masyarakat harus menggunakan data NIK dan Nomor KK milik sediri.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 250 juta simcard telah teregistrasi. Ramli mengaku optimis jumlahnya akan terus meningkat. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta simcard yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. “Kami yakin dan optimis, selanjutnya bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi,” ujar Ramli.

Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan. Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan. (and/jp/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/