25 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

KPU Nisel Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

NISEL, SUMUTPOS.CO – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Yonas. Sabtu, (27/7).

Acara tersebut dibuka oleh Komisioner KPU, Resman Bu’ulolo (Kordiv Perencanaan Data dan Informasi) dan turut hadir perwakilan Bupati Nisel, perwakilan Polres Nisel, Perwakilan Lanal Nias, perwakilan Dukcapil), perwakilan para parpol, dan undangan lainnya.

Resman Bu’ulolo (Kordiv Perencanaan Data dan Informasi), dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan sosialiasasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada 2024 yang akan datang.

“Mempertegas soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024”, tandas Resman.

Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama.

“Tujuan pelaksanaan ini supaya informasi pencalonan dan pelaksanaan Pemilu di Nias selatan pada tanggal 27 November dapat dipersebaluaskan ke masyarakat dan seluruh elemen masyarakat”, Ujarnya.

Sementara, mewakili Bupati Nias Selatan, Fanotona Laia (Kaban Kesbangpol ) dalam sambutannya mengharapkan kepada KPU Kabupaten Selatan Selatan, kiranya di dalam pelaksanaan ketentuan ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan diperhatikan ketentuan pencalonan persyaratan apa yang dilengkapi dokumen.

“Jangan sampai ketinggalan informasi untuk para peserta atau para calon disebabkan karena keterlambatan penyampaian informasi kepada calon sehingga calon merasa dirugikan”, pungkas Fanotona.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan sosialisasi ini supaya informasi yang kita terima dapat tersampaikan kepada masyarakat kita untuk dapat diketahui, sehingga pada saat pelaksanaannya nanti mulai dari pendaftarannya melengkapi persyaratannya tidak ada Yang terlewatkan. (mag-8/han)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Yonas. Sabtu, (27/7).

Acara tersebut dibuka oleh Komisioner KPU, Resman Bu’ulolo (Kordiv Perencanaan Data dan Informasi) dan turut hadir perwakilan Bupati Nisel, perwakilan Polres Nisel, Perwakilan Lanal Nias, perwakilan Dukcapil), perwakilan para parpol, dan undangan lainnya.

Resman Bu’ulolo (Kordiv Perencanaan Data dan Informasi), dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan sosialiasasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada 2024 yang akan datang.

“Mempertegas soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024”, tandas Resman.

Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama.

“Tujuan pelaksanaan ini supaya informasi pencalonan dan pelaksanaan Pemilu di Nias selatan pada tanggal 27 November dapat dipersebaluaskan ke masyarakat dan seluruh elemen masyarakat”, Ujarnya.

Sementara, mewakili Bupati Nias Selatan, Fanotona Laia (Kaban Kesbangpol ) dalam sambutannya mengharapkan kepada KPU Kabupaten Selatan Selatan, kiranya di dalam pelaksanaan ketentuan ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan diperhatikan ketentuan pencalonan persyaratan apa yang dilengkapi dokumen.

“Jangan sampai ketinggalan informasi untuk para peserta atau para calon disebabkan karena keterlambatan penyampaian informasi kepada calon sehingga calon merasa dirugikan”, pungkas Fanotona.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan sosialisasi ini supaya informasi yang kita terima dapat tersampaikan kepada masyarakat kita untuk dapat diketahui, sehingga pada saat pelaksanaannya nanti mulai dari pendaftarannya melengkapi persyaratannya tidak ada Yang terlewatkan. (mag-8/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/