32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pakar Hukum: Mbak Tutut Berhak Eksekusi TPI

Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.
Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu menegaskan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut berhak mengeksekusi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang kini berganti nama menjadi MNC TV.

Sebab, hal itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Secara yuridis, Badan Arbitrase Nasional Indoanesia maupun MA tegas menyatakan bahwa Mbak Tutut adalah pemilik yang sah TPI.

“Sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia harus menggunakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana,” ungkap Houtland di Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Houtland, BANI tidak dapat membatalkan putusan MA. Sebab, BANI posisinya lebih rendah dari pada MA. Apalagi perkara kepemilikan TPI yang melibatkan Mbak Tutut dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama diawali dari pengadilan maka proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan bukan melalui BANI.

Menurut dia, jika mengikuti perjalanan kasus itu yang berawal dari pengadilan tingkat pertama kemudian berlanjut sampai peninjauan kembali di MA, tentunya putusan MA bisa digunakan.

“BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA,” ujar Houtland.

Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto menyatakan putusan BANI dalam kasus ini adalah menolak gugatan inti PT Berkah Karya Bersama selaku Pemohon.

BANI tidak mengabulkan gugatan PT Berkah yang meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Tutut pada 17 Maret 2005 dinyatakan tidak sah. BANI juga menolak permintaan PT Berkah untuk dinyatakan sah RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah pada 18 Maret 2005.

“Silakan Anda cermati putusannya. Di situ BANI secara jelas tidak mengabulkan gugatan inti PT Berkah sehubungan dengan RUPSLB. Sementara Putusan MA jelas menunjuk RUPSLB yang mana yang sah dan mana yang tidak sah, yaitu RUPSLB yang sah adalah RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2005 yaitu RUPSLB versi Mbak Tutut. Faktanya adalah klien kami yang memenangkan perkara kepemilikan TPI,” tegas Ponto.

Dia mengatakan Putusan Kasasi MA yang dikuatkan dengan Putusan PK MA jelas menyatakan tidak sahnya seluruh hasil RUPSLB 18 Maret 2005 dan perbuatan hukum yang dilakukan setelah itu. Konsekuensinya, katanya, juga tidak sah penjualan saham ke MNC dan perubahan Call Sign TPI menjadi MNC TV.

“Secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah Karya Bersama, tapi masih ada kejanggalan dalam putusan itu. Kejanggalan paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah Karya Bersama. Diktum ini janggal,” katanya. (boy/jpnn)

Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.
Mbak Tutut akan menghidupkan kembali TPI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu menegaskan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut berhak mengeksekusi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang kini berganti nama menjadi MNC TV.

Sebab, hal itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Secara yuridis, Badan Arbitrase Nasional Indoanesia maupun MA tegas menyatakan bahwa Mbak Tutut adalah pemilik yang sah TPI.

“Sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia harus menggunakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana,” ungkap Houtland di Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Houtland, BANI tidak dapat membatalkan putusan MA. Sebab, BANI posisinya lebih rendah dari pada MA. Apalagi perkara kepemilikan TPI yang melibatkan Mbak Tutut dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama diawali dari pengadilan maka proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan bukan melalui BANI.

Menurut dia, jika mengikuti perjalanan kasus itu yang berawal dari pengadilan tingkat pertama kemudian berlanjut sampai peninjauan kembali di MA, tentunya putusan MA bisa digunakan.

“BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA,” ujar Houtland.

Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto menyatakan putusan BANI dalam kasus ini adalah menolak gugatan inti PT Berkah Karya Bersama selaku Pemohon.

BANI tidak mengabulkan gugatan PT Berkah yang meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Tutut pada 17 Maret 2005 dinyatakan tidak sah. BANI juga menolak permintaan PT Berkah untuk dinyatakan sah RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah pada 18 Maret 2005.

“Silakan Anda cermati putusannya. Di situ BANI secara jelas tidak mengabulkan gugatan inti PT Berkah sehubungan dengan RUPSLB. Sementara Putusan MA jelas menunjuk RUPSLB yang mana yang sah dan mana yang tidak sah, yaitu RUPSLB yang sah adalah RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2005 yaitu RUPSLB versi Mbak Tutut. Faktanya adalah klien kami yang memenangkan perkara kepemilikan TPI,” tegas Ponto.

Dia mengatakan Putusan Kasasi MA yang dikuatkan dengan Putusan PK MA jelas menyatakan tidak sahnya seluruh hasil RUPSLB 18 Maret 2005 dan perbuatan hukum yang dilakukan setelah itu. Konsekuensinya, katanya, juga tidak sah penjualan saham ke MNC dan perubahan Call Sign TPI menjadi MNC TV.

“Secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah Karya Bersama, tapi masih ada kejanggalan dalam putusan itu. Kejanggalan paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah Karya Bersama. Diktum ini janggal,” katanya. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/