JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M.Gaffar mengaku diminta bukti setor gaji mantan Ketua MK, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Janedjri usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam.
“Saya diminta bukti setor transfer gaji Pak Akil ke Bank BRI. Gaji dari tahun 2008 sampai 2013,” kata Janedjri di KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Namun, Janedjri tidak menjelaskan kenapa penyidik meminta bukti transfer Akil. Soal itu, dia meminta langsung ditanyakan ke KPK. “Tentang alasan diminta tanyakan ke penyidik yang jelas itu kan sebagai alat bukti untuk melengkapi bukti-bukti semuanya,” ucapnya.
Ketika disinggung apakah wajar pendapatan Akil, Janedjri enggan mengomentarinya. Ia mengaku tidak ditanya soal itu. “Saya tidak sampai ke situ. Saya ditanya bukti setor,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK tidak hanya menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Selain itu, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)