Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib bagi semua bakal calon kepala daerah. Aturan itu bukan basa-basi. Jika ada bakal calon yang tidak melampirkan, otomatis gagal ke tahap selanjutnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, semua berkas dan persyaratan yang ditetapkan bersifat kesatuan. Untuk itu, jika ada satu syarat saja yang gagal dipenuhi selama masa pendaftaran dan perbaikan, maka KPU tidak mentolerir.
”Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyaratan secara lengkap,” katanya kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) tadi malam.
Bagi yang baru mengurus dan belum tuntas prosesnya, KPU memastikan tidak akan bertindak kaku. Selama bakal calon tersebut sudah melaporkan ke KPK, itu sudah cukup sebagai bukti. Nantinya yang bersangkutan cukup menyerahkan pernyataan jika LHKPN sudah dilaporkan. ”Yang penting sudah memproses. Kan bisa jadi dia melaporkan secara manual, saking banyaknya hartanya jadi lambat,” imbuhnya.
Disinggung terkait potensi belum dilaporkannya LHKPN hingga deadline, Wahyu menilai itu bukan kesalahan jajarannya. Sebagai penyelenggara, pihaknya sudah membuat dan mensosialisasikan PKPU tentang pencalonan dan PKPU tentang Tahapan Pilkada.
Fakta bahwa sebagian besar bakal calon berhasil melaporkan ke KPK sudah menunjukkan ketentuan dan jadwal yang disiapkan KPU tidak menyulitkan. “Kecuali kalau semua bakal calon kesulitan, mungkin kami salah. Ini kan sebagian besar sudah merampungkan, artinya waktu yang diberikan memadai,” tuturnya.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menyatakan, pihaknya harus bekerja keras untuk menyelesaikan rekapitulasi laporan kekayaan pasangan calon. Sebab, banyak calon yang mengurus data kekayaan mendekati deadline.
Misalnya pasangan calon wali kota/wakil wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Dedie A. Rachim. Pasangan yang diusung PAN, Demokrat, Golkar, dan Nasdem itu baru selesai mengurus LHKPN kemarin. Mereka sebenarnya mengurus secara online. Namun, ada data fisik yang harus diklarifikasi langsung ke petugas KPK. ”Khawatir kalau salah,” ujar Bima Arya. ”Kalau kami prinsipnya masih bisa menerima (sampai tadi malam, Red), apalagi yang online,” ucap Kunto Aryawan, staf Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK
Kunto mengatakan, tidak jarang calon yang keliru memasukkan data angka kekayaan. Misalnya yang terjadi pada pelaporan LHKPN calon Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan, Jamaluddin Jafar. Tim sukses (timses) calon tersebut sempat keliru memasukkan angka. Dari yang seharusnya Rp 8,9 miliar menjadi Rp 8,9 triliun. ”Jadi, timsesnya salah masukin angka,” ungkapnya.