26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Banyak Bukti Baru, MAKI Minta Sidang In Absentia Harun Masiku

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan terkait permintaan penyidangan secara in absentia buronan KPK, Harun Masiku berlanjut kemarin. Tim hukum KPK menunjukkan beberapa bukti mengenai upaya pengejaran Harus Masiku terus berlanjut, meski telah buron selama 4 tahun.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon dalam perkara itu menilai bukti yang dijabarkan KPK tak kuat dan belum serius. Di antaranya Sprindik pada 5 Mei 2023 dan surat perintah penangkapan Harun pada 26 Oktober 2023 yang ditandatangi langsung oleh Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

“Dari jumlah bukti itu, hanya empat yang utama. Sementara bukti kelima sampai terakhir, perihal putusan praperadilan. Di kami sering berkelahi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang.

Kondisi itu menurutnya tak cukup bukti bahwa KPK kini memang tengah serius memburu Harun Masiku. KPK hanya berstatmen saja di publik soal Harun Masiku. Langkah MAKI untuk meminta sidang in absentia ini untuk memastikan kepastian hukum. Juga sebagai kroscek kinerja KPK dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memburu para tersangkanya.

Dan khusus untuk Harun Masiku, Boyamin tak ingin kasus ini menjadi gorengan politik yang muncul lima tahun sekali. Sementara orangnya sendiri, tak kunjung tertangkap.

Misalnya KPK memanggil Eks Komisioner KPU 2017-2023 Wahyu Setiawan pada 28 Desember 2023. Wahyu sepaket dengan Harun dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Dia tetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani hukuman.

KPK juga telah menggeledah rumah Wahyu. Tapi, hasil pemeriksaan dan penggeledahan Wahyu ini tak dilampirkan dalam bukti oleh KPK. ”Gugatan praperadilan ini sebagai bagian ikhtiar,” katanya.

Dalam permohonan itu, di depan Hakim, MAKI juga membeberkan beberapa bukti di kasus lain. Bahwa sidang in absentia itu bisa dilangsungkan. Misalnya kasus Bank Century pada 2010, yang menyidangkan Rafat Ali Risfi dan Hesham secara in absentia, tanpa kehadiran keduanya.

Ada juga kasus Mantan Dirut PT TPPI Honggo Hendratno yang disidang tanpa kehadiran bersangkutan. Artinya, perkara Harun pun bisa dilakukan.

Harun merupakan buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Dia diduga kabur ke luar negeri usai perkara penyuapan yang dilakukan olehnya diusut oleh KPK. Dan hingga kini, Harun tak kunjung ditemukan batang hidungnya. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan terkait permintaan penyidangan secara in absentia buronan KPK, Harun Masiku berlanjut kemarin. Tim hukum KPK menunjukkan beberapa bukti mengenai upaya pengejaran Harus Masiku terus berlanjut, meski telah buron selama 4 tahun.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon dalam perkara itu menilai bukti yang dijabarkan KPK tak kuat dan belum serius. Di antaranya Sprindik pada 5 Mei 2023 dan surat perintah penangkapan Harun pada 26 Oktober 2023 yang ditandatangi langsung oleh Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

“Dari jumlah bukti itu, hanya empat yang utama. Sementara bukti kelima sampai terakhir, perihal putusan praperadilan. Di kami sering berkelahi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang.

Kondisi itu menurutnya tak cukup bukti bahwa KPK kini memang tengah serius memburu Harun Masiku. KPK hanya berstatmen saja di publik soal Harun Masiku. Langkah MAKI untuk meminta sidang in absentia ini untuk memastikan kepastian hukum. Juga sebagai kroscek kinerja KPK dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memburu para tersangkanya.

Dan khusus untuk Harun Masiku, Boyamin tak ingin kasus ini menjadi gorengan politik yang muncul lima tahun sekali. Sementara orangnya sendiri, tak kunjung tertangkap.

Misalnya KPK memanggil Eks Komisioner KPU 2017-2023 Wahyu Setiawan pada 28 Desember 2023. Wahyu sepaket dengan Harun dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Dia tetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani hukuman.

KPK juga telah menggeledah rumah Wahyu. Tapi, hasil pemeriksaan dan penggeledahan Wahyu ini tak dilampirkan dalam bukti oleh KPK. ”Gugatan praperadilan ini sebagai bagian ikhtiar,” katanya.

Dalam permohonan itu, di depan Hakim, MAKI juga membeberkan beberapa bukti di kasus lain. Bahwa sidang in absentia itu bisa dilangsungkan. Misalnya kasus Bank Century pada 2010, yang menyidangkan Rafat Ali Risfi dan Hesham secara in absentia, tanpa kehadiran keduanya.

Ada juga kasus Mantan Dirut PT TPPI Honggo Hendratno yang disidang tanpa kehadiran bersangkutan. Artinya, perkara Harun pun bisa dilakukan.

Harun merupakan buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Dia diduga kabur ke luar negeri usai perkara penyuapan yang dilakukan olehnya diusut oleh KPK. Dan hingga kini, Harun tak kunjung ditemukan batang hidungnya. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/