MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara maju di dunia, bila di tanah air ini benar-benar dipimpin dengan baik. Hal ini, menjadi pilihan diri sendiri dalam Pemilahan Umum (Pemilu) 2019. Baik di Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu, katakan oleh Ketua Gerakan Sulung Kebangsaan, Prof Mahfud MD dengan menggelar dialog publik dengan tema ‘Merawat Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045’ di Aula Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Medan, Selasa (19/3) pagi.
“Ada kampanye atau tidak, ini cuma dialog umum, kalau kampanye itu hanya membicarakan 5 tahun ke depan, tapi ini bicara lebih panjang ke depannya,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan apa dilakukannya tersebut bukan kampanye Pemilu, tapi kampanye kebangsaan. Melalui kegiatan, ia mengatakan generasi muda atau mahasiswa memiliki hak negara untuk maju dan sejahtera.
“Kita mempunyai potensi besar untuk menjadi bangsa yang maju. Jangan dirusak dengan perbuatan kita sendiri. Kampanye kebangsaan bukan kampanye harus memilih nomor 1 atau nomor 2. Itu kampanye 2019, kalau kampanye kebangsaan seperti kami lakukan dengan menggelar dialog dengan keliling di Indonesia ini,” jelas Mafud MD.
Ia menjelaskan kampanye kebangsaan ini, bila dikaitan dengan Pemilu adalah untuk memilih wakil dan pemimpin yang benar di dalam pemilu.
“Siapa wakil yang benar itu, anda yang memilih itu,” ucap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu di hadapan ratusan mahasiswa UINSU.
Mahfud MD mengungkapkan Pemilu untuk menyalamatkan bangsa dari pemimpin yang tidak benar dalam memimpin negara. Jangan sampai salah memilih akan mengakibatkan negara ini tergadai.
“Kalau anda keliru negara ini tergadaikan. Wakil-wakil anda di DPR RI dan DPRD bisa tidak memiliki Sains of Nasionalisme. Tidak punya rasa kebangsaan, negara bisa tergadai atau dijual. Apalagi bila anggota dewan tidak mempuni dalam mengurus negara,” tandas Mahfud MD.
Di sisi lain, Mahfud MD mengkritik soal penegak hukum di Indonesia dinilai belum maksimal. Termasuk kepada kejahatan luar biasa seperti pembakaran hutan. Yang mana saat ini Indonesia terus menjadi penyuplai asap setiap tahunnya.
“Saya cerita kembali, tanggal 4 Agustus 2015 Singapura mengeluarkan Undang-undang Nomor 4, yakni UU antiasap. Isinya, Otoritas penegak hukum di Singapura boleh menangkap dan mengadili pembakar hutan di mana pun, termasuk di Riau dan Indonesia. Seperti ini mana ada asap minta izin,” jelas Mahfud MD.