31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Amrun Daulay Diperiksa KPK

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR, Amrun Daulay. Meski sudah berstatus tersangka, politisi Partai Demokrat (PD) ini masih akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006.

Amrun tiba di Gedung KPK dengan mengenakan jas berwarna hitam. Ia akan diperiksa terkait posisinya sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial di Departemen Sosial saat itu untuk mantan anak buahnya, Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal.

“Yang bersangkutan kita akan dengar keterangannya sebagai saksi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (19/4). Amrun dan Yusrizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 April lalu. Amrun diduga telah merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Amrun yang juga anggota Komisi II DPR ini diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Pasalnya, saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.

Di dalam dakwaan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, Amrun disebut ikut bersama-sama dengan Bachtiar ikut memperkaya diri sendiri. Paling terbaru, ada di dalam dakwaan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, Musfar Azis. Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp20,373 miliar di kasus pengadaan mesin jahit. Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (net/jpnn)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR, Amrun Daulay. Meski sudah berstatus tersangka, politisi Partai Demokrat (PD) ini masih akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006.

Amrun tiba di Gedung KPK dengan mengenakan jas berwarna hitam. Ia akan diperiksa terkait posisinya sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial di Departemen Sosial saat itu untuk mantan anak buahnya, Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal.

“Yang bersangkutan kita akan dengar keterangannya sebagai saksi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (19/4). Amrun dan Yusrizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 April lalu. Amrun diduga telah merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Amrun yang juga anggota Komisi II DPR ini diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Pasalnya, saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.

Di dalam dakwaan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, Amrun disebut ikut bersama-sama dengan Bachtiar ikut memperkaya diri sendiri. Paling terbaru, ada di dalam dakwaan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, Musfar Azis. Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp20,373 miliar di kasus pengadaan mesin jahit. Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/