32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Migor, Jaksa Agung akan Sikat Menteri Jika Terlibat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satunya, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW.

“Hari ini Selasa (19/4), Jaksa Penyidik menetapkan tersangka empat orang. Pertama eselon I pada Kementerian Perdangangan bernama IWW,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7).

Burhanuddin menjelaskan, selain Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW, juga ada tiga tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jadi bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat lainnya serta dari keterangan ahli, dan ditemukannya alat bukti yang cukup, yaitu dua alat bukti sebagimana Pasal 184 ayat 1 KUHP,” katanya.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. “Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” ujarnya.

Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka dari swasta ini diyakini, bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). “Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Burhanuddin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO, yakni 20 persen dari total ekspor. “Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” tuturnya.

Burhanuddin pun menjelaskan peran masing-masing dari empat tersangka tersebut. Pertama, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, tersangka MPT melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. “Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” katanya.

Kemudian tersangka ketiga yakni SM, berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). “Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri,,” ungkapnya.

Keempat, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas, dengan mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin memastikan bakal melakukan penindakan terhadap siapa pun, termasuk juga seorang menteri jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi minyak goreng ini. “Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (penindakan, Red),” tegas Burhanuddin.

Karena itu, Burhanuddin mengaku akan terus mendalami kasus yang menyerat Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Jika ditemukan ada keterlibatan menteri atau pejabat laiinnya, maka harus bisa mempertangung jawabkan perbuatannya lewat sanksi penjara. “Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” katanya.

Menyikapi ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, Mendag Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng. “Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Luthfi di Jakarta, Selasa (19/4).

Dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh karenanya, penetapan tersangka ini didukung, sebab telah menyalahgunakan wewenang. “Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” tandas dia. (jpc)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satunya, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW.

“Hari ini Selasa (19/4), Jaksa Penyidik menetapkan tersangka empat orang. Pertama eselon I pada Kementerian Perdangangan bernama IWW,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7).

Burhanuddin menjelaskan, selain Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW, juga ada tiga tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jadi bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat lainnya serta dari keterangan ahli, dan ditemukannya alat bukti yang cukup, yaitu dua alat bukti sebagimana Pasal 184 ayat 1 KUHP,” katanya.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. “Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” ujarnya.

Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka dari swasta ini diyakini, bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). “Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Burhanuddin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO, yakni 20 persen dari total ekspor. “Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” tuturnya.

Burhanuddin pun menjelaskan peran masing-masing dari empat tersangka tersebut. Pertama, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, tersangka MPT melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. “Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” katanya.

Kemudian tersangka ketiga yakni SM, berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). “Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri,,” ungkapnya.

Keempat, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas, dengan mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin memastikan bakal melakukan penindakan terhadap siapa pun, termasuk juga seorang menteri jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi minyak goreng ini. “Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (penindakan, Red),” tegas Burhanuddin.

Karena itu, Burhanuddin mengaku akan terus mendalami kasus yang menyerat Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Jika ditemukan ada keterlibatan menteri atau pejabat laiinnya, maka harus bisa mempertangung jawabkan perbuatannya lewat sanksi penjara. “Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” katanya.

Menyikapi ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, Mendag Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng. “Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Luthfi di Jakarta, Selasa (19/4).

Dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh karenanya, penetapan tersangka ini didukung, sebab telah menyalahgunakan wewenang. “Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” tandas dia. (jpc)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/