25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemerintah Larang Salat Idul Fittri di Masjid dan Lapangan, Menag: Salat Id di Rumah Saja

Fachrul Razi  Menteri Agama
Fachrul Razi Menteri Agama

SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan, seperti kegiatan Salat Idul Fitri pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan hasil rapat terbatas membahas penyelenggaraan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, Selasa (19/5).

MENTERI Agama (Menag) Fachrul Razi meminta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik dan merayakan Lebaran di rumah saja, guna menekan risiko penularan Covid-19. “Jangan mudik, Salat Id di rumah saja, Lebaran di rumah saja, silaturahmi via medsos, tetap protokol kesehatan,” katanya, Selasa (19/5).

Fahcrul menyampaikan hal tersebut, setelah mengikuti rapat lewat telekonferensi video mengenai persiapan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah. Kementerian Agama juga sudah menyampaikan imbauan perihal perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.

Menurut dia, saat ini pelonggaran pembatasan kegiatan sosial dan keagamaan belum memungkinkan dilakukan. Sebab, dikhawatirkan bisa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu, dia mengimbau warga mematuhi ketentuan pemerintah tentang penanggulangan wabah.

Caranya adalah dengan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah yang menghadirkan banyak orang seperti Salat Ied. “Kita hendaknya taat pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah, pembatasan kegiatan keagamaan, untuk dilakukan di rumah sendiri,” katanya.

Fachrul berharap, Covid-19 tidak boleh mengurangi makna perayaan hari kemenangan. “Jangan lupa berbagi kepedulian kepada yang tidak mampu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud Md juga mengatakan, hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi memutuskan agar masyarakat tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan Salat Idul Fitri sebelumnya. Aturan itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah Salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya Covid, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau Salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB,” kata Mahfud.

Aturan itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dalam rangka memutus penyebaran COVID-19. Yang isinya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang. “Juga dilarang oleh berbagai Peraturan UU yang lain, misalnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, kegiatan keagamaan yang masif, yang hadirkan kumpulan orang banyak, termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Mahfud pun meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggelar Salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan seperti kebiasaan di tahun sebelumnya. Mahfud menekankan pemerintah melakukan ini semata-mata untuk memutus penyebaran Corona.

“Oleh sebab itu, maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar, pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan undang-undang,” tegasnya.

“Bukan karena salat itu sendiri, tapi karena itu bagian upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana non alam nasional yang berlaku sesuai keputusan pemerintah,” imbuhnya

Tak Ada Salat Id di Lapangan Merdeka

Pemko Medan memastikan, tidak ada Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan agar mengimbau masyarakat untuk meniadakan Salat Id di lapangan.

“Untuk tahun ini, tidak ada Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Medan. Biasanya kalau Pemko Medan dari tahun ke tahun salat Idul Fitrinya ya di Lapangan Merdeka, tapi tahun ini harus ditiadakan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Agama Kota Medan, Adlan SPd MM kepada Sumut Pos, Selasa (19/5).

Selain di Lapangan Merdeka, kata Adlan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus MUI Kota Medan agar memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Medan untuk meniadakan salat Idul Fitri di sejumlah lapangan di Kota Medan. “Tapi apakah di semua Lapangan tidak ada salat Idul Fitrinya kita tidak tahu, kira harapkan MUI lah yang memberikan imbauan itu. Yang bisa kita pastikan itu yang di Lapangan Merdeka, itu memang sudah pasti ditiadakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemko Medan juga berharap agar masyarakat Kota Medan, khususnya umat Islam di Kota Medan mau melaksanakan sholat Idul Fitri sesuai dengan tausyiah dari MUI Kota Medan, yakni hanya melakukan salat Idul Fitri dengan dua pilihan. “Pilihan pertama, salat Idul Fitri berjamaah di Masjid. Dan kedua, salat Idul Fitri di rumah, baik itu salat sendiri maupun berjamaah dengan keluarga. Jadi kita harapkan agar imbauan MUI itu dapat dipatuhi. Salat di Masjid atau salat di rumah, bukan di Lapangan,” terangnya.

Dijelaskan Adlan, berdasarkan Tausiyah MUI Kota Medan tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, khusus untuk umat Islam yang memilih untuk Salat Idul Fitri berjamaah di masjid, maka diminta untuk melaksanakan sholat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Yang hadir di masjid haruslah jamaah yang sehat, memakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman atau berpelukan saat sebelum maupun sesudah sholat, lalu mencuci tangan sebelum dan sesudah sholat,, jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Adlan, khatib juga akan disarankan untuk mempersingkat khutbahnya, imam sholat juga disarankan untuk meringankan bacaannya dengan ayat-ayat pendek dan mengakhirinya dengan qunut nazilah. “Selesai khutbah, seluruh jamaah disarankan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. Kita harapkan juga tidak ada salam-salaman satu sama lain saat khutbah selesai dan ingin kembali ke rumah masing-masing,” tutupnya.

Fachrul Razi  Menteri Agama
Fachrul Razi Menteri Agama

SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan, seperti kegiatan Salat Idul Fitri pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan hasil rapat terbatas membahas penyelenggaraan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, Selasa (19/5).

MENTERI Agama (Menag) Fachrul Razi meminta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik dan merayakan Lebaran di rumah saja, guna menekan risiko penularan Covid-19. “Jangan mudik, Salat Id di rumah saja, Lebaran di rumah saja, silaturahmi via medsos, tetap protokol kesehatan,” katanya, Selasa (19/5).

Fahcrul menyampaikan hal tersebut, setelah mengikuti rapat lewat telekonferensi video mengenai persiapan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah. Kementerian Agama juga sudah menyampaikan imbauan perihal perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.

Menurut dia, saat ini pelonggaran pembatasan kegiatan sosial dan keagamaan belum memungkinkan dilakukan. Sebab, dikhawatirkan bisa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu, dia mengimbau warga mematuhi ketentuan pemerintah tentang penanggulangan wabah.

Caranya adalah dengan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah yang menghadirkan banyak orang seperti Salat Ied. “Kita hendaknya taat pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah, pembatasan kegiatan keagamaan, untuk dilakukan di rumah sendiri,” katanya.

Fachrul berharap, Covid-19 tidak boleh mengurangi makna perayaan hari kemenangan. “Jangan lupa berbagi kepedulian kepada yang tidak mampu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud Md juga mengatakan, hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi memutuskan agar masyarakat tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan Salat Idul Fitri sebelumnya. Aturan itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah Salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya Covid, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau Salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB,” kata Mahfud.

Aturan itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dalam rangka memutus penyebaran COVID-19. Yang isinya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang. “Juga dilarang oleh berbagai Peraturan UU yang lain, misalnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, kegiatan keagamaan yang masif, yang hadirkan kumpulan orang banyak, termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Mahfud pun meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggelar Salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan seperti kebiasaan di tahun sebelumnya. Mahfud menekankan pemerintah melakukan ini semata-mata untuk memutus penyebaran Corona.

“Oleh sebab itu, maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar, pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan undang-undang,” tegasnya.

“Bukan karena salat itu sendiri, tapi karena itu bagian upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana non alam nasional yang berlaku sesuai keputusan pemerintah,” imbuhnya

Tak Ada Salat Id di Lapangan Merdeka

Pemko Medan memastikan, tidak ada Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan agar mengimbau masyarakat untuk meniadakan Salat Id di lapangan.

“Untuk tahun ini, tidak ada Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Medan. Biasanya kalau Pemko Medan dari tahun ke tahun salat Idul Fitrinya ya di Lapangan Merdeka, tapi tahun ini harus ditiadakan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Agama Kota Medan, Adlan SPd MM kepada Sumut Pos, Selasa (19/5).

Selain di Lapangan Merdeka, kata Adlan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus MUI Kota Medan agar memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Medan untuk meniadakan salat Idul Fitri di sejumlah lapangan di Kota Medan. “Tapi apakah di semua Lapangan tidak ada salat Idul Fitrinya kita tidak tahu, kira harapkan MUI lah yang memberikan imbauan itu. Yang bisa kita pastikan itu yang di Lapangan Merdeka, itu memang sudah pasti ditiadakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemko Medan juga berharap agar masyarakat Kota Medan, khususnya umat Islam di Kota Medan mau melaksanakan sholat Idul Fitri sesuai dengan tausyiah dari MUI Kota Medan, yakni hanya melakukan salat Idul Fitri dengan dua pilihan. “Pilihan pertama, salat Idul Fitri berjamaah di Masjid. Dan kedua, salat Idul Fitri di rumah, baik itu salat sendiri maupun berjamaah dengan keluarga. Jadi kita harapkan agar imbauan MUI itu dapat dipatuhi. Salat di Masjid atau salat di rumah, bukan di Lapangan,” terangnya.

Dijelaskan Adlan, berdasarkan Tausiyah MUI Kota Medan tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, khusus untuk umat Islam yang memilih untuk Salat Idul Fitri berjamaah di masjid, maka diminta untuk melaksanakan sholat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Yang hadir di masjid haruslah jamaah yang sehat, memakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman atau berpelukan saat sebelum maupun sesudah sholat, lalu mencuci tangan sebelum dan sesudah sholat,, jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Adlan, khatib juga akan disarankan untuk mempersingkat khutbahnya, imam sholat juga disarankan untuk meringankan bacaannya dengan ayat-ayat pendek dan mengakhirinya dengan qunut nazilah. “Selesai khutbah, seluruh jamaah disarankan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. Kita harapkan juga tidak ada salam-salaman satu sama lain saat khutbah selesai dan ingin kembali ke rumah masing-masing,” tutupnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/