25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Syamsul Tunggu Kesimpulan Hakim

JAKARTA-Hingga hari ke-24 dirawat di rumah sakit, kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum banyak mengalami perubahan. Pihak keluarga masih berkeinginan agar Syamsul bisa dibawa berobat ke RS Gleneagles, Singapura. Hanya saja, hingga kemarin belum juga ada penetapan dari majelis hakim pengadilan tipikor soal diizinkan atau tidak Syamsul dibawa ke Singapura.

Kondisi kesehatan Syamsul tampaknya terus dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Hal ini terlihat dari langkah JPU yang sudah dua kali menggunakan dokter yang ditunjuknya untuk kepentingan second opinion. Pertama dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kedua, dokter spesialis jantung yang tergabung dalam Perhimpunan Kardiologi Indonesia.

Kedua second opinion dari dokter itu pun belum pernah diketahui publik. Anggota JPU pun selalu bungkam ditanya soal itu. Satu-satunya harapan, menunggu penjelasan langsung dari hakim pengadilan tipikor. “Kita juga menunggu saja bagaimana nanti keputusan majelis hakim. Majelis hakim tentunya nanti merujuk keterangan dokter (second opinion),” terang anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (19/6).
Abdul Hakim berharap, jika nantinya majelis hakim sudah membuat penetapan, misalnya memberikan izin berobat ke Siangpura, sudah tidak ada polemik lagi. “Jika sudah ada penetapan dari hakim yang merujuk keterangan dokter, saya berharap tak ada lagi polemik,” tukasnya. Polemik yang dimaksud sudah tentu sikap JPU yang terkesan masih mengganjal upaya pengobatan Syamsul ke Singapura. Syamsul kini masih dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, anggota JPU Muhibuddin menjelaskan, pihaknya tidak ada niatan untuk menghalang-halangi upaya pengobatan terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu. Dikatakan, second opinion diniatkan untuk menjaga jangan sampai ada anggapan majelis hakim mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif. Maksudnya, dianggap gampang memberikan izin pengobatan ke luar negeri untuk terdakwa Syamsul.
Terkait agenda sidang, yang biasanya digelar setiap Senin, untuk hari ini (20/6) dipastikan tidak ada sidang. “Karena perpanjangan pembataran diberikan untuk dua minggu,” ujar Abdul Hakim. Seperti diketahui, perpanjangan masa pembantaran dua pekan itu dikeluarkan pada 13 Mei 2011.(sam)

JAKARTA-Hingga hari ke-24 dirawat di rumah sakit, kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum banyak mengalami perubahan. Pihak keluarga masih berkeinginan agar Syamsul bisa dibawa berobat ke RS Gleneagles, Singapura. Hanya saja, hingga kemarin belum juga ada penetapan dari majelis hakim pengadilan tipikor soal diizinkan atau tidak Syamsul dibawa ke Singapura.

Kondisi kesehatan Syamsul tampaknya terus dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Hal ini terlihat dari langkah JPU yang sudah dua kali menggunakan dokter yang ditunjuknya untuk kepentingan second opinion. Pertama dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kedua, dokter spesialis jantung yang tergabung dalam Perhimpunan Kardiologi Indonesia.

Kedua second opinion dari dokter itu pun belum pernah diketahui publik. Anggota JPU pun selalu bungkam ditanya soal itu. Satu-satunya harapan, menunggu penjelasan langsung dari hakim pengadilan tipikor. “Kita juga menunggu saja bagaimana nanti keputusan majelis hakim. Majelis hakim tentunya nanti merujuk keterangan dokter (second opinion),” terang anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (19/6).
Abdul Hakim berharap, jika nantinya majelis hakim sudah membuat penetapan, misalnya memberikan izin berobat ke Siangpura, sudah tidak ada polemik lagi. “Jika sudah ada penetapan dari hakim yang merujuk keterangan dokter, saya berharap tak ada lagi polemik,” tukasnya. Polemik yang dimaksud sudah tentu sikap JPU yang terkesan masih mengganjal upaya pengobatan Syamsul ke Singapura. Syamsul kini masih dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, anggota JPU Muhibuddin menjelaskan, pihaknya tidak ada niatan untuk menghalang-halangi upaya pengobatan terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu. Dikatakan, second opinion diniatkan untuk menjaga jangan sampai ada anggapan majelis hakim mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif. Maksudnya, dianggap gampang memberikan izin pengobatan ke luar negeri untuk terdakwa Syamsul.
Terkait agenda sidang, yang biasanya digelar setiap Senin, untuk hari ini (20/6) dipastikan tidak ada sidang. “Karena perpanjangan pembataran diberikan untuk dua minggu,” ujar Abdul Hakim. Seperti diketahui, perpanjangan masa pembantaran dua pekan itu dikeluarkan pada 13 Mei 2011.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/