27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Upaya Banding Briptu Rani Ditolak

JAKARTA-Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang Propam Polda Jatim itu. Rani pun terancam diberhentikan dari dinas kepolisian.

Briptu Rani
Briptu Rani

“Salinan putusannya akan segera dikirimkan ke Polda Jatim. Nanti keputusan akhir di Kapolda,”ujar di Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di ruangan Humas Polri kemarin (19/07). Briptu Rani sekarang berdinas di Polda Jatim.

Menurut Agus, hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat. “Jadi, yang bersangkutan kembali ke keputusan sidang kode etik yang pertama,” kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Rani sudah menjalani hukuman disiplin dengan penempatan ditempat khusus (disel) yang berakhir Rabu (17/7).  Setelah itu Rani sempat bertugas di Propam Polda Jatim.

Sidang komisi banding menguatkan putusan sidang kode etik profesi yang memecat Briptu Rani. Dia juga punya kewajiban baik lisan dan tertulis meminta maaf pada pimpinan Polri.”Perintah untuk memohon maaf itu termasuk dalam putusan sidang kode etik yang pertama,” kata Agus.

Kasus ini bermula saat Rani bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur . Rani mengaku mendapat pelecehan dari  Kapolres Mojokerto saat itu yakni  AKBP Eko Puji Nugroho. Eko juga sudah dihukum tapi dia hanya dimutasi dari jabatannya terkait pelecehan yang menimpa Briptu Rani.(rdl/jpnn)

JAKARTA-Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang Propam Polda Jatim itu. Rani pun terancam diberhentikan dari dinas kepolisian.

Briptu Rani
Briptu Rani

“Salinan putusannya akan segera dikirimkan ke Polda Jatim. Nanti keputusan akhir di Kapolda,”ujar di Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di ruangan Humas Polri kemarin (19/07). Briptu Rani sekarang berdinas di Polda Jatim.

Menurut Agus, hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat. “Jadi, yang bersangkutan kembali ke keputusan sidang kode etik yang pertama,” kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Rani sudah menjalani hukuman disiplin dengan penempatan ditempat khusus (disel) yang berakhir Rabu (17/7).  Setelah itu Rani sempat bertugas di Propam Polda Jatim.

Sidang komisi banding menguatkan putusan sidang kode etik profesi yang memecat Briptu Rani. Dia juga punya kewajiban baik lisan dan tertulis meminta maaf pada pimpinan Polri.”Perintah untuk memohon maaf itu termasuk dalam putusan sidang kode etik yang pertama,” kata Agus.

Kasus ini bermula saat Rani bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur . Rani mengaku mendapat pelecehan dari  Kapolres Mojokerto saat itu yakni  AKBP Eko Puji Nugroho. Eko juga sudah dihukum tapi dia hanya dimutasi dari jabatannya terkait pelecehan yang menimpa Briptu Rani.(rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/