JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penetapan Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan oleh KPK berbuntut panjang. Tim kuasa hukum pengacara kondang itu berencana melaporkan KPK ke Bareskrim Polri karena tindakan tersebut.
“Terkait upaya-upaya hukum baik berupa praperadilan maupun laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang kami pertimbangkan matang-matang,” kata anggota tim kuasa hukum OC, Afrian Bondjol saat dihubungi, Senin (20/7).
Afrian enggan menjelaskan apa yang menjadi dasar munculnya rencana pelaporan ke polisi. Dia beralasan bahwa pihaknya masih menggodok rencana tersebut.
Yang jelas, lanjut Afrian, langkah hukum tersebut demi memastikan hak-hak OC sebagai tersangka terpenuhi. “Semata-semata agar hak-hak Pak OC sebagai tersangka tetap diperoleh,” jelasnya.
Dia pun menyesalkan sikap KPK yang melarang keluarga untuk membesuk OC di tahanan. Afrian pun memohon kepada pimpinan KPK untuk memberi kelonggaran kepada sang klien.
Saat ditanya mengenai rencana OC menutup kantor hukum Kaligis and Associates miliknya, Alfian enggan menjawab. Pasalnya, hal tersebut di luar urusannya sebagai kuasa hukum OC dalam kasus suap PTUN Medan. “Kami fokus saja di kasus,” ujar pegawai Kaligis and Associates itu. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penetapan Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan oleh KPK berbuntut panjang. Tim kuasa hukum pengacara kondang itu berencana melaporkan KPK ke Bareskrim Polri karena tindakan tersebut.
“Terkait upaya-upaya hukum baik berupa praperadilan maupun laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang kami pertimbangkan matang-matang,” kata anggota tim kuasa hukum OC, Afrian Bondjol saat dihubungi, Senin (20/7).
Afrian enggan menjelaskan apa yang menjadi dasar munculnya rencana pelaporan ke polisi. Dia beralasan bahwa pihaknya masih menggodok rencana tersebut.
Yang jelas, lanjut Afrian, langkah hukum tersebut demi memastikan hak-hak OC sebagai tersangka terpenuhi. “Semata-semata agar hak-hak Pak OC sebagai tersangka tetap diperoleh,” jelasnya.
Dia pun menyesalkan sikap KPK yang melarang keluarga untuk membesuk OC di tahanan. Afrian pun memohon kepada pimpinan KPK untuk memberi kelonggaran kepada sang klien.
Saat ditanya mengenai rencana OC menutup kantor hukum Kaligis and Associates miliknya, Alfian enggan menjawab. Pasalnya, hal tersebut di luar urusannya sebagai kuasa hukum OC dalam kasus suap PTUN Medan. “Kami fokus saja di kasus,” ujar pegawai Kaligis and Associates itu. (dil/jpnn)