25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Amrun Daulay Terancam 20 Tahun

JAKARTA- Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kemensos Amrun Daulay menghadapi sidang dakwaan. Mantan bawahan Mensos Bachtiar Chamsyah itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyekn

pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kemensos pada 2004. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu pun terancam 20 tahun hukuman penjara.

“Terdakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, Musfar Aziz, dan Iken (Nasution, pada April 2003 hingga April 2005, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara Rp15,13 miliar,” kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, kemarin (19/9).

Supardi menguraikan, terdakwa bersama rekan-rekannya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, melalui penunjukan langsung. Dia menunjuk PT Lasindo milik Musfar Aziz dalam proyek pengadaan Mesin Jahit merek JITU model LSD 9990 pada 2004. Penunjukan langsung tersebut disetujui mantan atasan terdakwa, Bachtiar Chamsyah yang kala itu menjabat Mensos. Sebagai penyelenggara negara, Amrun dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Amrun bersama-sama Bachtiar juga didakwa telah melakukan penggelembungan harga atas 6000 unit mesin jahit, senilai Rp7,3 miliar, atau Rp1,22 juta per unitnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2004. Penggelembungan harga juga dilakukan atas pengadaan 4615 unit mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2004. Kedua pengadaan tersebut telah memperkaya Musfar Aziz sebesar Rp13 miliar.
“Perbuatan terdakwa memperkaya Musfar Aziz selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Lasindo sebesar Rp7,3 miliar yang bersumber dari APBN 2004. Serta memperkaya Musfar Aziz sebesar Rp5,8 miliar yang bersumber dari ABT 2004,” jelas Jaksa Supardi.

Sementara, dalam pengadaan 2800 sapi impor yang bersumber dari dana APBN 2004, dikeluarkan anggaran senilai Rp19,4 miliar. Terdakwa melakukan penunjukan langsung atas PT Atmadhira Karya milik almarhum Iken BR Nasution sebagai rekanan, sesuai keinginan Bachtiar Chamsyah.

“Terdakwa memerintahkan bawahannya membuat nota dinas tertanggal 3 Desember 2009 perihal penunjukan langsung pengadaan sapi yang kemudian disetujui Bachtiar Chamsyah,” kata Jaksa Irene Putri.
Dalam pengadaan sapi, penggelembungan harga senilai Rp19,5 miliar dari harga asli Rp17,2. “Harga sapi yang seharusnya Rp6,1 juta per ekor, dinaikkan hingga Rp6,9 juta per ekor. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Amrun pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan tersebut, Amrun beserta penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Amrun pun sempat mengungkapkan, tuduhan atas dirinya tidak tepat. Dia menuding mantan atasannya Bachtiar Chamsyah yang bertanggung jawab atas pengadaan mesin jahit dan sapi impor tersebut. “Saya tidak mengerti bisa jadi tersangka atau terdakwa. Saya ‘nggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Mengambil kebijakan itu Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos. Saya bingungnya disitu,” jelas Amrun, usai persidangan.

Amrun bersikukuh tak merasa melakukan korupsi, apalagi mengambil uang untuk kepentingan dirinya sendiri. Usai sidang, ia balik menumpahkan semua kesalahan semua ini kepada Bachtiar Chamsyah, mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

“Saya enggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Pengambil kebijakan itu pak Bachtiar Chamsyah sebagai Menteri Sosial. Saya bingungnya di situ (kenapa jadi begini),” imbuh mantan sekdaprovsu ini. (ken/jpnn)

JAKARTA- Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kemensos Amrun Daulay menghadapi sidang dakwaan. Mantan bawahan Mensos Bachtiar Chamsyah itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyekn

pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kemensos pada 2004. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu pun terancam 20 tahun hukuman penjara.

“Terdakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, Musfar Aziz, dan Iken (Nasution, pada April 2003 hingga April 2005, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara Rp15,13 miliar,” kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, kemarin (19/9).

Supardi menguraikan, terdakwa bersama rekan-rekannya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, melalui penunjukan langsung. Dia menunjuk PT Lasindo milik Musfar Aziz dalam proyek pengadaan Mesin Jahit merek JITU model LSD 9990 pada 2004. Penunjukan langsung tersebut disetujui mantan atasan terdakwa, Bachtiar Chamsyah yang kala itu menjabat Mensos. Sebagai penyelenggara negara, Amrun dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Amrun bersama-sama Bachtiar juga didakwa telah melakukan penggelembungan harga atas 6000 unit mesin jahit, senilai Rp7,3 miliar, atau Rp1,22 juta per unitnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2004. Penggelembungan harga juga dilakukan atas pengadaan 4615 unit mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2004. Kedua pengadaan tersebut telah memperkaya Musfar Aziz sebesar Rp13 miliar.
“Perbuatan terdakwa memperkaya Musfar Aziz selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Lasindo sebesar Rp7,3 miliar yang bersumber dari APBN 2004. Serta memperkaya Musfar Aziz sebesar Rp5,8 miliar yang bersumber dari ABT 2004,” jelas Jaksa Supardi.

Sementara, dalam pengadaan 2800 sapi impor yang bersumber dari dana APBN 2004, dikeluarkan anggaran senilai Rp19,4 miliar. Terdakwa melakukan penunjukan langsung atas PT Atmadhira Karya milik almarhum Iken BR Nasution sebagai rekanan, sesuai keinginan Bachtiar Chamsyah.

“Terdakwa memerintahkan bawahannya membuat nota dinas tertanggal 3 Desember 2009 perihal penunjukan langsung pengadaan sapi yang kemudian disetujui Bachtiar Chamsyah,” kata Jaksa Irene Putri.
Dalam pengadaan sapi, penggelembungan harga senilai Rp19,5 miliar dari harga asli Rp17,2. “Harga sapi yang seharusnya Rp6,1 juta per ekor, dinaikkan hingga Rp6,9 juta per ekor. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Amrun pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan tersebut, Amrun beserta penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Amrun pun sempat mengungkapkan, tuduhan atas dirinya tidak tepat. Dia menuding mantan atasannya Bachtiar Chamsyah yang bertanggung jawab atas pengadaan mesin jahit dan sapi impor tersebut. “Saya tidak mengerti bisa jadi tersangka atau terdakwa. Saya ‘nggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Mengambil kebijakan itu Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos. Saya bingungnya disitu,” jelas Amrun, usai persidangan.

Amrun bersikukuh tak merasa melakukan korupsi, apalagi mengambil uang untuk kepentingan dirinya sendiri. Usai sidang, ia balik menumpahkan semua kesalahan semua ini kepada Bachtiar Chamsyah, mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

“Saya enggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Pengambil kebijakan itu pak Bachtiar Chamsyah sebagai Menteri Sosial. Saya bingungnya di situ (kenapa jadi begini),” imbuh mantan sekdaprovsu ini. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/