28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mengaku Atheis, PNS Sumatera Barat Ditahan

DHARMASRAYA-Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan (30) resmi ditahan, Jumat (20/1). Sebelumnya, Alexander mengaku sebagai atheis dalam sebuah akun Facebook yang ternyata meresahkan masyarakat.

Kapolres Dharmasraya, Komisaris Besar Polisi Chairul Aziz mengatakan bahwa Alexander ditahan atas tuduhan penistaan agama. Jika terbukti dia bisa menerima hukuman penjara selama lima tahun Sebelumnya, Kamis (19/1), Chairul berpendapat bahwa setelah menginterogasi Alexander, dia tidak melakukan pelanggaran apapun dengan menjadi atheis. “Tapi  dia salah tempat, dia tidak bisa bebas untuk menganut kepercayaan karena Indonesia ini negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Chairul.

Alexander, yang berdinas di Bappeda kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (18/1) didatangi oleh sekelompok masa yang diduga kesal karena pengakuannya sebagai atheis. Dia diketahui mengelola laman Facebook yang dinamai Atheis Minang. Laman itu kini telah dihapus.

“Dia awalnya buka akun Facebook perorangan atas nama Alexan. Lalu membuat grup Atheis Minang. Di grup itu dia adminnya,” ujar Chairul Aziz, Jumat (20/1).

Grup itu menulis identitas sebagai Urang Minang nan indak picayo ka tuhan, malaikat, setan, jin, antu balau, sarugo jo narako, sarato mitos-mitos apapun juga.

Kepada polisi, Alexander hanya mengatakan bahwa dia tidak mempercayai Tuhan karena banyak hal buruk yang terjadi di mana-mana. Menurutnya, bila Tuhan memang benar ada, pengasih, dan penyayang maka hanya hal-hal baik yang terjadi.

Alexander lahir sebagai penganut Islam. Namun ketika dia  memasuki bangku sekolah dasar, dia mulai meninggalkan kepercayaan dan ibadahnya lalu memutuskan untuk menjadi seorang atheis.

Chairul Aziz menambahkan, akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan dalam waktu sekitar dua minggu. “Kira-kira dalam waktu seminggu lebih sedikitlah kami akan serahkan kepada kejaksaan,” katanya.

Meski resmi ditahan, Pemkab Dharmasraya belum mengambil sikap. “Kita saat ini menunggu proses hukum dan menghormati proses hukum, setelah itu baru diproses sesuai aturan yang ada untuk PNS. Jika ia dinyatakan bersalah atau melanggar hukum tersebut, maka Pemkab Dharmasraya akan mengambil sikap,” ungkap Bupati Dharmasraya H Adi Gunawan, ketika membesuk Aleksander Aan di Mapolsek Pulaupunjung, Kamis (19/1).

Adi Gunawan mengatakan, kasus seperti baru pertama kali terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Maka masalah ini dijadikan introspeksi diri: kenapa ini bisa terjadi pada CPNS.

“Apakah sistem rekrutmen terhadap CPNS selama ini yang salah atau bagaimana? Secara kasat mata, saya melihat,  psikologis oknum tersebut sudah terganggu,” kata Adi Gunawan.
Sebelumnya, Alexander diamankan Polsek Pulaupunjung. Dia diamankan dari amuk massa yang tidak menyukai keyakinannya sebagai seorang atheis.

Menurut Kapolsek Pulaupunjung AKP Nofrial SE, pengamanan diawali laporan masyarakat bahwa ada kericuhan di dekat kantor Bappeda Dharmasraya. “Saat anggota kami ke lokasi, dia sudah dikerumuni orang-orang. Makanya kami mengamankannya ke Mapolsek,” ujarnya, Kamis (19/1).

Saat ini Alexander, menurut Nofrial, sudah dijadikan tersangka, sesuai dengan laporan Majelis Ulama Indonesia setempat. “Facebook yang dikelolanya itu sudah lama meresahkan warga,” ujarnya.

Alexander diduga melakukan penistaan agama. Dia bisa dituntut Pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Pada handphone Aleksander juga ditemukan hasil komunikasi dengan temannya sesama atheis di Timur Leste dan saat ini HP yang bersangkutan sudah disita,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pandham Mulyadi.

Aleksander merupakan putra pertama dari empat bersaudara pasangan Armas dan Nuraina. Armas adalah PNS yang tercatat di Pemkab Solok Selatan dan Nuraina berdagang. Memang, kata Armas, anaknya tersebut semenjak kuliah di Bandung sedikit pendiam dan tidak terbuka. “Namun hal itu tidak menjadi perhatian khusus darinya dan ia beranggapan positif saja,” kata Armas.

Keputusan polisi yang cepat menetapkan Alexander sebagai tersangka disayangkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Kami ingin mengingatkan kepada polisi untuk berhati-hati dalam kasus ini,” kata anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak. “Dari segi HAM sebenarnya menentang orang yang tidak percaya Tuhan itu tidak dibenarkan juga,” tambahnya.

Dia menambahkan, lembaganya akan mengkaji kasus ini dan berencana untuk bertemu dengan polisi yang menangani kasus tersebut.
“Kita akan melakukan penyelidikan soal itu agar lebih jelas. Saya akan minta klarifikasi kepada polisi apakah dia memang memprovokasi orang supaya tidak bertuhan ataukah apakah kegiatannya sehingga dia ditangkap,” tegasnya. (bbs)

DHARMASRAYA-Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan (30) resmi ditahan, Jumat (20/1). Sebelumnya, Alexander mengaku sebagai atheis dalam sebuah akun Facebook yang ternyata meresahkan masyarakat.

Kapolres Dharmasraya, Komisaris Besar Polisi Chairul Aziz mengatakan bahwa Alexander ditahan atas tuduhan penistaan agama. Jika terbukti dia bisa menerima hukuman penjara selama lima tahun Sebelumnya, Kamis (19/1), Chairul berpendapat bahwa setelah menginterogasi Alexander, dia tidak melakukan pelanggaran apapun dengan menjadi atheis. “Tapi  dia salah tempat, dia tidak bisa bebas untuk menganut kepercayaan karena Indonesia ini negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Chairul.

Alexander, yang berdinas di Bappeda kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (18/1) didatangi oleh sekelompok masa yang diduga kesal karena pengakuannya sebagai atheis. Dia diketahui mengelola laman Facebook yang dinamai Atheis Minang. Laman itu kini telah dihapus.

“Dia awalnya buka akun Facebook perorangan atas nama Alexan. Lalu membuat grup Atheis Minang. Di grup itu dia adminnya,” ujar Chairul Aziz, Jumat (20/1).

Grup itu menulis identitas sebagai Urang Minang nan indak picayo ka tuhan, malaikat, setan, jin, antu balau, sarugo jo narako, sarato mitos-mitos apapun juga.

Kepada polisi, Alexander hanya mengatakan bahwa dia tidak mempercayai Tuhan karena banyak hal buruk yang terjadi di mana-mana. Menurutnya, bila Tuhan memang benar ada, pengasih, dan penyayang maka hanya hal-hal baik yang terjadi.

Alexander lahir sebagai penganut Islam. Namun ketika dia  memasuki bangku sekolah dasar, dia mulai meninggalkan kepercayaan dan ibadahnya lalu memutuskan untuk menjadi seorang atheis.

Chairul Aziz menambahkan, akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan dalam waktu sekitar dua minggu. “Kira-kira dalam waktu seminggu lebih sedikitlah kami akan serahkan kepada kejaksaan,” katanya.

Meski resmi ditahan, Pemkab Dharmasraya belum mengambil sikap. “Kita saat ini menunggu proses hukum dan menghormati proses hukum, setelah itu baru diproses sesuai aturan yang ada untuk PNS. Jika ia dinyatakan bersalah atau melanggar hukum tersebut, maka Pemkab Dharmasraya akan mengambil sikap,” ungkap Bupati Dharmasraya H Adi Gunawan, ketika membesuk Aleksander Aan di Mapolsek Pulaupunjung, Kamis (19/1).

Adi Gunawan mengatakan, kasus seperti baru pertama kali terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Maka masalah ini dijadikan introspeksi diri: kenapa ini bisa terjadi pada CPNS.

“Apakah sistem rekrutmen terhadap CPNS selama ini yang salah atau bagaimana? Secara kasat mata, saya melihat,  psikologis oknum tersebut sudah terganggu,” kata Adi Gunawan.
Sebelumnya, Alexander diamankan Polsek Pulaupunjung. Dia diamankan dari amuk massa yang tidak menyukai keyakinannya sebagai seorang atheis.

Menurut Kapolsek Pulaupunjung AKP Nofrial SE, pengamanan diawali laporan masyarakat bahwa ada kericuhan di dekat kantor Bappeda Dharmasraya. “Saat anggota kami ke lokasi, dia sudah dikerumuni orang-orang. Makanya kami mengamankannya ke Mapolsek,” ujarnya, Kamis (19/1).

Saat ini Alexander, menurut Nofrial, sudah dijadikan tersangka, sesuai dengan laporan Majelis Ulama Indonesia setempat. “Facebook yang dikelolanya itu sudah lama meresahkan warga,” ujarnya.

Alexander diduga melakukan penistaan agama. Dia bisa dituntut Pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Pada handphone Aleksander juga ditemukan hasil komunikasi dengan temannya sesama atheis di Timur Leste dan saat ini HP yang bersangkutan sudah disita,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pandham Mulyadi.

Aleksander merupakan putra pertama dari empat bersaudara pasangan Armas dan Nuraina. Armas adalah PNS yang tercatat di Pemkab Solok Selatan dan Nuraina berdagang. Memang, kata Armas, anaknya tersebut semenjak kuliah di Bandung sedikit pendiam dan tidak terbuka. “Namun hal itu tidak menjadi perhatian khusus darinya dan ia beranggapan positif saja,” kata Armas.

Keputusan polisi yang cepat menetapkan Alexander sebagai tersangka disayangkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Kami ingin mengingatkan kepada polisi untuk berhati-hati dalam kasus ini,” kata anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak. “Dari segi HAM sebenarnya menentang orang yang tidak percaya Tuhan itu tidak dibenarkan juga,” tambahnya.

Dia menambahkan, lembaganya akan mengkaji kasus ini dan berencana untuk bertemu dengan polisi yang menangani kasus tersebut.
“Kita akan melakukan penyelidikan soal itu agar lebih jelas. Saya akan minta klarifikasi kepada polisi apakah dia memang memprovokasi orang supaya tidak bertuhan ataukah apakah kegiatannya sehingga dia ditangkap,” tegasnya. (bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/