28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

DPR Desak agar Honorer K2 Jadi PNS

AKSI: Honorer K2 saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.
AKSI: Honorer K2 saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah diminta mencarikan cara supaya ratusan ribu honorer K2 bisa segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Terlebih lagi, pemerintah saat ini ingin melakukan rekrutmen PNS. Anggota Komisi II DPR Hugua mengatakan segala tata cara rekrutmen PNS itu ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

Hugua, meminta KemenPAN RB mencarikan cara supaya ratusan ribu honorer K2 bisa segera diangkat menjadi PNS. Terlebih lagi, pemerintah saat ini ingin melakukan rekrutmen PNS. Hugua mengatakan, segala tata cara rekrutmen PNS itu ada di KemenPAN RB.

“Apakah tidak ada cara kepada mereka ini dalam rekrutmen? Bagi mereka yang memenuhi syarat dicarikan cara untuk dimungkinkan masih bisa masuk dengan kebijakan khusus dari MenPAN,” kata Hugua.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, jika tidak dicarikan cara khusus, maka akan sulit bagi para honorer itu untuk menjadi PNS. Dia mengatakan, kompetensi mereka harus dihitung dan tidak bisa disamakan dengan lainnya. “Kalau tidak dicarikan cara, mereka ini akan berkompetisi dengan ilmu-ilmu baru,” katanya.

Karena itu, Hugua sekali lagi menegaskan, harus ada kebijakan menteri sebelum ada resvisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang berkaitan dengan honorer K2. Selain itu, Hugua juga meminta KemenPAN dan RB, serta Kemendagri memberikan perintah atau apa pun kepada para wali kota, bupati, dan gubernur se Indonesia untuk mengangkat honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Jadi, harus ada surat perintah atau apapun namanya dari KemenPAn dan RB, serta Kemendagri, untuk memerintahkan kepada bupati, wali kota, gubernur se Indonesia bagaimana bisa menerima ini. Toh anggarannya juga dari DAU (dana alokasi umum),” ujarnya.

Dia memahami, memang berat kalau semua dibebankan kepada pemerintah pusat. Karena itu, kata dia, kalau beban itu dibagi kepada bupati, wali kota, gubernur, maka akan lebih ringan. “Tinggal membutuhkan petunjuk supaya DAU mereka dialokasikan untuk PPPK. Kalau tidak ada perintah dari Jakarta, maka tidak ada bupati, wali kota, gubernur yang menganggarkan itu,” ungkap Hugua.(esy/jpnn)

Sementara, anggota Komisi II DPR Syamsurizal memberikan perhatian khusus terhadap persoalan guru yang ada di Indonesia. Dia mengatakan, di beberapa daerah, terutama kawasan terluar, perbatasan, pulau terpencil di Indonesia masih banyak kekurangan guru. Sementara, pertumbuhan murid sangat besar sekali.

“Karena itu, dari 61 ribu (rencana penerimaan guru), kami sarankan mohon berkenan kiranya pihak penerima CPNS mendahulu bagi mereka untuk duduk sebagai pegawai negeri. Jadi, mereka yang di daerah terpencil itu diprioritaskan. Kalau mereka bersaing secara normal dengan yang lain, agak sulit mereka tembus jadi PNS,” kata Syamsurizal.

Tidak hanya itu, dia pun menyarankan pemerintah mengangkat 400 ribuan tenaga honorer K2 menjadi PNS. Menurut dia, berdasarkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II DPR dengan perwakilan honorer beberapa waktu lalu, terungkap bahwa di antara mereka sudah ada yang mengabdi belasan tahun. “Mereka sudah mengabdi untuk bangsa dan negara, hanya saja mereka tidak diangkat,” ujarnya.

Menurut Syamsurizal, banyak di antara mereka yang sudah berusia 35 tahun, sehingga dari segi undang-undang tidak memungkinkan mereka untuk ikut CPNS. Namun, dia menegaskan, tidak ada salahnya mereka diangkat sebagai PNS dan mendapatkan penghasilan yang layak.

Dia menegaskan, para honorer itu adalah mereka yang sudah mengabdi untuk bangsa dan negara. “Ketika pemerintah memberikan gaji dan pendapatan ke mereka, mereka adalah warga negara Indonesia,” katanya.

Menurut dia, ketika mereka gaji, uang mereka pun tidak akan lari ke mana-mana. Syamsurizal mengatakan, uang itu pasti akan dibelanjakan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Ini akan membantu sektor ril dalam tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,01 persen sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi. Ini patut menjadi pertimbangan. Jadi, angkat saja mereka, karena mereka ini WNI,” ujarnya.

Dia mengingatkan, negara sudah berjanji dan bertugas menyejahterahkan serta memakmurkan warganya sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945.

Terus didesak soal pengengkatan honorer K2 menjadi PNS, MenPAN RB Tjahjo Kumolo hanya menjawab dengan mengatakan, prioritas kerja 2020 Presiden Jokowi adalah reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM. “Menteri tidak punya visi, menteri hanya menjalankan misi presiden. Nah, di 2020 visi misi presiden adalah reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM,” tandas Tjahjo. (esy/boy/jpnn)

AKSI: Honorer K2 saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.
AKSI: Honorer K2 saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah diminta mencarikan cara supaya ratusan ribu honorer K2 bisa segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Terlebih lagi, pemerintah saat ini ingin melakukan rekrutmen PNS. Anggota Komisi II DPR Hugua mengatakan segala tata cara rekrutmen PNS itu ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

Hugua, meminta KemenPAN RB mencarikan cara supaya ratusan ribu honorer K2 bisa segera diangkat menjadi PNS. Terlebih lagi, pemerintah saat ini ingin melakukan rekrutmen PNS. Hugua mengatakan, segala tata cara rekrutmen PNS itu ada di KemenPAN RB.

“Apakah tidak ada cara kepada mereka ini dalam rekrutmen? Bagi mereka yang memenuhi syarat dicarikan cara untuk dimungkinkan masih bisa masuk dengan kebijakan khusus dari MenPAN,” kata Hugua.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, jika tidak dicarikan cara khusus, maka akan sulit bagi para honorer itu untuk menjadi PNS. Dia mengatakan, kompetensi mereka harus dihitung dan tidak bisa disamakan dengan lainnya. “Kalau tidak dicarikan cara, mereka ini akan berkompetisi dengan ilmu-ilmu baru,” katanya.

Karena itu, Hugua sekali lagi menegaskan, harus ada kebijakan menteri sebelum ada resvisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang berkaitan dengan honorer K2. Selain itu, Hugua juga meminta KemenPAN dan RB, serta Kemendagri memberikan perintah atau apa pun kepada para wali kota, bupati, dan gubernur se Indonesia untuk mengangkat honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Jadi, harus ada surat perintah atau apapun namanya dari KemenPAn dan RB, serta Kemendagri, untuk memerintahkan kepada bupati, wali kota, gubernur se Indonesia bagaimana bisa menerima ini. Toh anggarannya juga dari DAU (dana alokasi umum),” ujarnya.

Dia memahami, memang berat kalau semua dibebankan kepada pemerintah pusat. Karena itu, kata dia, kalau beban itu dibagi kepada bupati, wali kota, gubernur, maka akan lebih ringan. “Tinggal membutuhkan petunjuk supaya DAU mereka dialokasikan untuk PPPK. Kalau tidak ada perintah dari Jakarta, maka tidak ada bupati, wali kota, gubernur yang menganggarkan itu,” ungkap Hugua.(esy/jpnn)

Sementara, anggota Komisi II DPR Syamsurizal memberikan perhatian khusus terhadap persoalan guru yang ada di Indonesia. Dia mengatakan, di beberapa daerah, terutama kawasan terluar, perbatasan, pulau terpencil di Indonesia masih banyak kekurangan guru. Sementara, pertumbuhan murid sangat besar sekali.

“Karena itu, dari 61 ribu (rencana penerimaan guru), kami sarankan mohon berkenan kiranya pihak penerima CPNS mendahulu bagi mereka untuk duduk sebagai pegawai negeri. Jadi, mereka yang di daerah terpencil itu diprioritaskan. Kalau mereka bersaing secara normal dengan yang lain, agak sulit mereka tembus jadi PNS,” kata Syamsurizal.

Tidak hanya itu, dia pun menyarankan pemerintah mengangkat 400 ribuan tenaga honorer K2 menjadi PNS. Menurut dia, berdasarkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II DPR dengan perwakilan honorer beberapa waktu lalu, terungkap bahwa di antara mereka sudah ada yang mengabdi belasan tahun. “Mereka sudah mengabdi untuk bangsa dan negara, hanya saja mereka tidak diangkat,” ujarnya.

Menurut Syamsurizal, banyak di antara mereka yang sudah berusia 35 tahun, sehingga dari segi undang-undang tidak memungkinkan mereka untuk ikut CPNS. Namun, dia menegaskan, tidak ada salahnya mereka diangkat sebagai PNS dan mendapatkan penghasilan yang layak.

Dia menegaskan, para honorer itu adalah mereka yang sudah mengabdi untuk bangsa dan negara. “Ketika pemerintah memberikan gaji dan pendapatan ke mereka, mereka adalah warga negara Indonesia,” katanya.

Menurut dia, ketika mereka gaji, uang mereka pun tidak akan lari ke mana-mana. Syamsurizal mengatakan, uang itu pasti akan dibelanjakan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Ini akan membantu sektor ril dalam tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,01 persen sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi. Ini patut menjadi pertimbangan. Jadi, angkat saja mereka, karena mereka ini WNI,” ujarnya.

Dia mengingatkan, negara sudah berjanji dan bertugas menyejahterahkan serta memakmurkan warganya sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945.

Terus didesak soal pengengkatan honorer K2 menjadi PNS, MenPAN RB Tjahjo Kumolo hanya menjawab dengan mengatakan, prioritas kerja 2020 Presiden Jokowi adalah reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM. “Menteri tidak punya visi, menteri hanya menjalankan misi presiden. Nah, di 2020 visi misi presiden adalah reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM,” tandas Tjahjo. (esy/boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/