30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sepanjang 2020, BPJamsostek Terima Iuran Rp73,31 Triliun

SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menerima iuran yang berhasil dibukukan sepanjang tahun 2020 senilai Rp73,31 triliun. BPJamsostek juga mencatat, 2020 adalah tahun yang berat karena dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, BPJamsostek tetap mencatatkan hasil positif pada kinerjanya. Seperti bidang investasi, kepesertaan dan pelayanan.

“Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan yang mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020. BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,3 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019,” jelas Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos, Rabu (20/1).

Dia menjelaskan, investasi BPJamsostek dilakukan berdasarkan PP No 9/2013 dan PP No 55/2015. Juga POJK No 1/2016 yang juga harus mengharuskan penempatan pada surat berharga negara senilai 50 persen.

“Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen,” beber dia.

Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. “Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” ujar Agus.

Dia mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98 persen penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45. Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.

“Untuk saham, BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan”, tegas Agus.

Untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJamsostek juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan menejer investasi. Agus melanjutkan, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya.

“Walaupun banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi covid-19, BPJamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020,” jelas Agus.

Lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak dapat dihindari, yaitu sebesar 15,22 persen atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25 persen atau sebesar Rp26,64 triliun. Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek mengalami peningkatan sebesar 20,01 persen atau mencapai Rp36,5 triliun.

Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.

“Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” pungkasnya. (ted)

SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menerima iuran yang berhasil dibukukan sepanjang tahun 2020 senilai Rp73,31 triliun. BPJamsostek juga mencatat, 2020 adalah tahun yang berat karena dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, BPJamsostek tetap mencatatkan hasil positif pada kinerjanya. Seperti bidang investasi, kepesertaan dan pelayanan.

“Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan yang mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020. BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,3 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019,” jelas Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos, Rabu (20/1).

Dia menjelaskan, investasi BPJamsostek dilakukan berdasarkan PP No 9/2013 dan PP No 55/2015. Juga POJK No 1/2016 yang juga harus mengharuskan penempatan pada surat berharga negara senilai 50 persen.

“Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen,” beber dia.

Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. “Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” ujar Agus.

Dia mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98 persen penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45. Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.

“Untuk saham, BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan”, tegas Agus.

Untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJamsostek juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan menejer investasi. Agus melanjutkan, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya.

“Walaupun banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi covid-19, BPJamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020,” jelas Agus.

Lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak dapat dihindari, yaitu sebesar 15,22 persen atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25 persen atau sebesar Rp26,64 triliun. Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek mengalami peningkatan sebesar 20,01 persen atau mencapai Rp36,5 triliun.

Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.

“Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/