29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Gratifikasi Bupati Langkat Non Aktif, KPK Sita Uang Senilai Rp8,6 M

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp8,6 miliar dari perkara kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan itu untuk menambah barang bukti dalam kasus ini.

“Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Lembaga antirasuah juga turut memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini, pada Kamis (19/1) kemarin. Kedua pihak yang diperiksa itu di antaranya Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit,” ucap Ali.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Terbit Rencana sebelumnya terjerat kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam kasus penerimaan suap, Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Terbit Rencana terbukti menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.

Terbit Rencana melakukan perbuatan jahat itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp8,6 miliar dari perkara kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan itu untuk menambah barang bukti dalam kasus ini.

“Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Lembaga antirasuah juga turut memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini, pada Kamis (19/1) kemarin. Kedua pihak yang diperiksa itu di antaranya Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit,” ucap Ali.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Terbit Rencana sebelumnya terjerat kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam kasus penerimaan suap, Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Terbit Rencana terbukti menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.

Terbit Rencana melakukan perbuatan jahat itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/