JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi damai menentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta berlangsung hari ini, Rabu (21/2). Tempat yang dipilih para demonstran adalah gedung DPR/MPR. Ada empat tuntutan yang akan disampaikan. Anggota dewan pun siap menemui perwakilan aksi.
Rencana aksi damai itu disampaikan kepada pimpinan DPR yang diwakili Fadli Zon kemarin (20/2). Sekjen FUI Muhammad Al Khathtath menyebutkan bahwa ada sekitar 10 ribu demonstran yang bakal ikut aksi 212. “Kami datang ke rumah rakyat untuk menyampaikan aspirasi,” katanya saat bertemu dengan anggota dewan kemarin.
Usamah Hisyam, ketua umum PP Parmusi, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan datang ke DPR karena tuntutan jutaan umat Islam tidak direspons pemerintah. Tidak ada lembaga lain yang bisa menyampaikan aspirasi. “Ini lembaga wakil rakyat yang diatur undang-undang. Kami sampaikan aspirasi umat Islam,’’ ujar dia.
Dia berharap DPR bisa membukakan pintu bagi massa yang datang dan menerima mereka. Massa yang datang tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi dari berbagai daerah di tanah air. Di antaranya, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera, dan Jawa Tengah. Mereka akan datang dan ikut bergabung dalam menyuarakan aspirasi umat Islam.
Usamah mengungkapkan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini. Pertama, menuntut Ahok dicopot dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Sebab, Ahok sudah menjadi tersangka. Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan undang-undang.
Pihaknya juga meminta kriminalisasi kepada para ulama dihentikan. Menurut dia, ada beberapa ulama yang menjadi korban kriminalisasi. Yaitu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, dan pengacara Munarman.
“Mereka tidak bersalah. Sangat jelas tindakan kriminal kepada mereka,” tegasnya.
Tuntutan ketiga, peserta aksi juga meminta polisi menghentikan penahanan kepada para mahasiswa. “Mereka generasi muda yang ingin menyampaikan aspirasi. Kenapa mereka ditahan? Aparat sangat represif kepada mahasiswa,” tutur Usamah.
Tuntutan terakhir adalah mereka meminta penegak hukum segera menjebloskan Ahok ke penjara. Mantan bupati Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa, tetapi sampai sekarang bebas berkeliaran. Selama ini mereka telah mendesak agar Ahok ditahan. Namun, hingga kini tuntutan tersebut tidak pernah digubris.
Fadli Zon menyatakan, aksi merupakan hak konstitusi yang dijamin undang-undang. Tidak ada kewajiban untuk mengajukan izin. Yang ada hanya surat pemberitahuan. Polisi tidak boleh melarang. Jika ada polisi yang melarang, ucap dia, hal itu sudah termasuk pelanggaran pidana. DPR siap menemui perwakilan massa aksi. “Besok (hari ini, Red) ada dari komisi III yang menemui perwakilan massa,” katanya. (lum/c14/fat/yaa)