Ibunya Pernah Ditangkap Kasus Serupa
JAKARTA-Perang narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) terus ditabuh. Setelah menangkap sejumlah artis, polisi kembali mengamankan sejumlah tokoh maupun orang penting yang tersangkut narkoba.
Kali ini, kasus narkoba menjerat Putri Aryanti Haryo Wibowo, cicit presiden Indonesia kedua, HM Soeharto. Putri Ari Sigit dan Raden Roro Gusti Maya Firanti Noer itu ditangkap Jumat (18/3) malam di Hotel Maharani, Mampang, Jakarta Selatan. Barang bukti untuk Putri adalah sabu 0,8 gram. Sejak itu anak Ari Sigit, cucu Soeharto tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
”Dari penangkapan Putri, barang buktinya 0,8 gram sabu. Dia cuma pemakai,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, Minggu (20/3).
Selain Putri, ada 5 tersangka lainnya yang ditangkap termasuk perwira menengah Polri, AKBP ES. Total tangkapan polisi adalah 30 gram sabu dan 30 butir ekstasi.
”Benar, tapi masih dalam perkembangan, sabar saja,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan P Putra melalui pesan singkat yang diterima wartawan koran ini, kemarin.
Putri Membantah
Putri Aryanti Haryowibowo menepis kepemilikan sabu yang dituduhkan polisi kepadanya. Menurut kuasa hukumnya, sabu 0,8 gram yang dijadikan barang bukti oleh polisi itu bukan milik Putri. ”Kami menyatakan 0,8 gram sabu itu bukan milik Putri,” kata kuasa hukum Putri, Sandy Arifin.
Sandy yakin, kliennya tidak bersalah. Penangkapan jaringan pengedar sabu itu menurutnya tidak ada keterkaitan dengan Putri. ”Tidak ada keterkaitan dengan Putri. Putri cuma ada di situ,” jelasnya.
Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terkait sabu yang ditemukan bersama Putri. Sandy terus mendampingi Putri. ”Jumat malam itu sampai Sabtu siang masih ditemani saya di Polda Metro,” jelasnya.
Meski ditangkap sejak Jumat (18/3), hingga kini keluarga Ari Sigit belum menjenguknya. ”Keluarga sejauh ini belum nengok,” kata Sandy Arifin.
Penangkapan Putri Aryanti Haryo Wibowo, memunculkan ingatan peristiwa 11 tahun silam. Saat itu ibu Putri, Raden Roro Gusti Maya Firanti Noer juga ditangkap karena kedapatan memakai sabu seberat 0,5 gram di Hotel Olympic, Jakarta Barat pada 22 Juni 2000.
Penangkapan Maya berawal dari seorang satpam hotel yang ia suruh membeli voucher XL sebesar Rp100.000. Maya memberikan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada satpam tersebut. Satpam tersebut kemudian membeli voucher XL tersebut ke salah satu toko di pertokoan Lokasari.
Satu dari dua lembar pecahan Rp 50 ribu tersebut diketahui palsu oleh penjaga toko di Lokasari. Penjaga toko tersebut kemudian mengejar satpam yang disuruh Maya itu dan memberitahukan kalau uang tersebut adalah palsu.
Saat itu ada polisi di sekitar lokasi. Duduk perkara pun dijelaskan. Ketiga pihak ini kemudian mendatangi Maya di parkiran Hotel Olympic. Saat diberitahukan kepada Maya bahwa uang itu palsu, Maya mengaku tak mengetahuinya. Polisi pun kemudian menggeledah tas Maya.
Di tas akhirnya ditemukan seperangkat alat menghisap sabu yakni dua lembar aluminium foil, kompor kecil, korek gas, bong kecil, tabung kaca, serta gunting kecil. Di laci dashboard mobil ditemukan bungkusan plastik kecil berisi sabu seberat 1 gram.
Maya akhirnya ditangkap dan menjalani sidang di pengadilan. Majelis hakim memvonis Maya dengan 8 bulan penjara pada 12 Oktober 2000. Tak hanya Maya, ayah Putri, Ari Sigit juga pernah diisukan sebagai raja narkoba di Indonesia dan nomor 2 se-Asia Tenggara.(bbs/net/jpnn)